SportlinkNews - Menjelang kick-off kompetisi Super League musim 2025/2026, pada Jumat, 8 Agustus 2025, masih ada empat klub Super League yang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran gaji pemain. Total tunggakan mencapai Rp4,3 miliar.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Presiden APPI, Achmad Jufriyanto, dalam konferensi pers yang digelar PSSI terkait National Dispute Resolution Chamber (NDRC) di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu, 6 Agustus 2025.
Menurutnya, masih ada sejumlah kasus tunggakan gaji yang masih berlangsung di berbagai level kompetisi, terbesar di level Super League, di mana ada empat klub yang terlibat.
Baca Juga: Hubungan Barcelona dan Ter Stegen Memanas, Hansi Flick Hadapi Persoalan Krusial Jelang Kick Off LaLiga
"Tiga klub masih dalam proses korespondensi dan satu yang telah masuk proses NDRC. Total tunggakan mencapai Rp 4,3 miliar," kata pemain yang akrab di sapa Jupe tersebut.
Bukan hanya klub Super League, di level Championship (Liga 2) dan liga amatir pun juga memiliki tunggakan gaji. Total ada 9 klub Championship dan di Liga 3 ada enam klub yang terlibat.
"Di Championship, dua klub yang masih dalam korespondensi dan tujuh klub lainnya telah diproses di NDRC, dengan total tunggakan Rp3,6 miliar. Sementara di Liga 3, dua masih dalam korespondensi dan empat yang telah berproses dengan total tunggakan mencapai Rp2,5 miliar," tutur Jufriyanto.
Baca Juga: Empat Hal yang Mungkin Belum Anda Ketahui Tentang Granit Xhaka
Namun, di Liga 3, menurut pemain Persib Bandung tersebut, masih ada dua klub yang belum menjalankan putusan NDRC. Serta, satu klub yang tidak mengindahkan keputusan Dispute Resolution Chamber (DRC) FIFA.
Ketua NDRC Indonesia, Togi Pangaribuan, menjelaskan bahwa sejak tahun 2024, FIFA telah mewajibkan semua keputusan NDRC dipublikasikan secara terbuka.
Langkah ini bertujuan untuk memberikan tekanan sosial terhadap klub atau pemain yang tidak mematuhi keputusan hukum.
Baca Juga: Ogah Ambil Risiko Besar Sunderland Pertahankan Regis Le Bris sebagai Pelatih Hingga 2028
"Karena NDRC itu tunduk kepada aturan FIFA, maka sejak 2024 ada perintah agar semua keputusan harus dipublikasikan. Ini untuk mengatasi klub atau pemain nakal yang tidak mengindahkan hasil putusan NDRC," ungkap Togi.
Ia menambahkan, dengan adanya transparansi, publik dapat mengetahui siapa saja pihak yang tidak patuh terhadap kewajiban mereka.
"Setidaknya mereka yang ‘nakal’ bisa mendapatkan semacam sanksi sosial atau tekanan publik," lanjutnya.
Baca Juga: Baju Renang Terlaris Skims One Piece Menghaluskan Tonjolan dan Benjolan
Bila sesuai dengan aturan FIFA dan RSTP (Regulations on the Status and Transfer of Players), klub yang tidak melaksanakan putusan NDRC dalam 45 hari bisa dikenai sanksi, seperti larangan pendaftaran pemain pada jendela transfer tertentu.
Namun, Togi menegaskan bahwa pendekatan NDRC bukan semata represif.
"Kami tak mau sekadar menghukum, tapi membangun ekosistem sehat. Sanksi tetap opsi, tapi kami dorong penyelesaian yang elegan," tukasnya.
Artikel Terkait
Ferry Paulus: Jadwal Baru Super League 2025/26 Lebih Kompetitif, Laga Persija vs Persib Tak Digelar di JIS
VAR Lebih Optimal, Super League 2025/26 Siap Tarik Lebih Banyak Penonton
Jelang BRI Super League 2025/26: I.League dan Kemenpora Kick Off Edukasi Suporter Sepak Bola Indonesia
Pelatih Persija Mauricio Souza Tidak Mau Repot Soal Regulasi Pemain Asing Super League 2025/26, Optimis Kompetisi Lancar
Ini Cerita Dejan Racic Ungkap Hasratnya Bermain di Indonesia Super League Setelah Dipinang Bhayangkara FC