SportlinkNews - Bek asing PSM Makassar, Yuran Fernandes, dijatuhi sanksi berat oleh Komisi Disiplin (Komdis) PSSI usai mengkritik kondisi sepak bola Indonesia melalui akun Instagram pribadinya.
Kendati Yuran telah menyampaikan permintaan maaf atas pernyataannya yang sempat memicu polemik, Komdis tetap menjatuhkan hukuman larangan beraktivitas di sepak bola nasional selama 12 bulan dan denda sebesar Rp 25 juta.
Keputusan ini menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak, termasuk pengamat dan suporter, yang menganggap hukuman tersebut terlalu berat dan merugikan baik Yuran maupun PSM Makassar sebagai klub yang dibelanya.
Baca Juga: Tyrone del Pino Fokus ke Dua Laga Sisa, Ogah Komentar Soal Kariernya di Persib
Menanggapi hal ini, Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ferry Paulus, menjelaskan bahwa pihaknya hanya bertugas memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh Komdis.
Menurutnya, dalam kasus Yuran, LIB hanya menyampaikan data atau informasi terkait pernyataan sang pemain, seperti halnya yang dilakukan dalam kasus serupa sebelumnya.
“Kalau dari sisi LIB, kasus seperti Yuran ini juga pernah terjadi, misalnya pada Bojan Hodak atau Paul Munster."
Baca Juga: Gantikan Paul Munster, Uston Nawawi Diharapkan Bisa Bawa Kemenangan Bagi Persebaya
"Termasuk juga isu-isu komunikasi dari pemilik klub. Semua kami sampaikan ke Komdis PSSI,” ujar Ferry, dikutip dari laman resmi Antara.
Ferry menambahkan bahwa pada kasus-kasus sebelumnya, hukuman yang dijatuhkan hanya berupa peringatan keras.
Oleh karena itu, ia mengaku terkejut ketika mendapati bahwa Yuran dijatuhi larangan beraktivitas selama satu tahun penuh.
Baca Juga: Ultras Milan Protes setelah Keok di Coppa Italia: Kami Biarkan Kalian Sendiri dengan Rasa Malu
Ia menekankan bahwa Komdis PSSI merupakan badan independen dan memiliki kewenangan penuh dalam menentukan jenis serta beratnya sanksi.
“Yang saya tahu, sebelumnya pelatih-pelatih hanya diberi peringatan keras."