SportlinkNews - Tekel keras pemain Persib Frans Putros terhadap pemain Arema FC, Paulinho Valdecci, di laga pekan keenam Super League 2025/26 di Kanjuruhan tidak hanya menghasilkan kartu merah tapi juga mendatangkan sanksi susulan.
Pemain asal Irak itu juga terkena sanksi larangan bermain dua pertandingan dan denda sebesar Rp10 juta. Ketidakhadiran Putros di dua laga tentu saja akan menjadi pekerjaan rumah baru bagi pelatih Bojan Hodak.
Sanksi kepada Frans Putros diterima Persib dengan lapang dada. Dalam keterangan resminya, Persib menghormati keputusan Komite Disiplin (Komdis) PSSI terhadap pemain bernama lengkap Frans Dhia Jirjis Putros.
Baca Juga: Kluivert: Pemain Timnas Indonesia Sudah Siap Mental Hadapi Tekanan di Jeddah
Keputusan tersebut tercantum dalam surat bernomor 045/L1/SK/KD-PSSI/IX/2025 yang ditandatangani oleh Dr. Umar Husin, S.H., M.Hum. pada 25 September 2025.
"Persib menghormati keputusan Komdis PSSI yang memberikan tambahan hukuman berupa larangan bermain dua pertandingan dan denda sebesar Rp10.000.000 kepada Frans Putros," ujar Deputy CEO PT Persib Bandung Bermartabat, Adhitia Putra Herawan.
Adhitia menegaskan, keputusan tersebut akan menjadi bahan pembelajaran bagi tim agar ke depan dapat tampil lebih baik dengan tetap menjunjung tinggi nilai sportivitas.
"Bagi kami, setiap keputusan resmi federasi harus dihormati. Ini menjadi kesempatan bagi tim untuk belajar dan memperbaiki diri, baik secara individu maupun kolektif," lanjutnya.
"Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi seluruh pemain untuk lebih berhati-hati dan tetap menjaga semangat fair play di setiap laga."
"Persib berkomitmen untuk selalu menunjukkan permainan yang sportif dan berkelas," tambah Adhitia.
Baca Juga: Jadwal Pertandingan dan Siaran Langsung Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Jeddah
Melalui sikap ini, Persib menegaskan komitmennya untuk terus menjunjung tinggi nilai profesionalisme dan sportivitas, sejalan dengan semangat membangun citra positif sepak bola Indonesia.
Yuk, gabung di channel whatsapp sportlinknews.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru. Klik di sini (JOIN)