Komisi III DPD RI Desak Percepatan SK Tuan Rumah PON 2028 NTT-NTB

Gbonk Anaqy Setyawan, Sportlink News
- Selasa, 21 April 2026 | 00:14 WIB
Ketua Komite III, Filep Wamafma memimpin Rapat Komisi dengan KONI Pusat terkait pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. (KONI Pusat)
Ketua Komite III, Filep Wamafma memimpin Rapat Komisi dengan KONI Pusat terkait pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. (KONI Pusat)

Namun, perhatian utama dalam forum tersebut tertuju pada belum terbitnya Surat Keputusan (SK) penetapan tuan rumah PON XXII 2028.

Hingga kini, penunjukan resmi untuk Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat sebagai tuan rumah bersama masih menunggu keputusan dari Kementerian Pemuda dan Olahraga.

DPD RI pun mendesak percepatan penerbitan SK tersebut agar proses persiapan tidak terhambat. Selain itu, DKI Jakarta juga diusulkan sebagai wilayah penyangga dalam pelaksanaan ajang olahraga nasional tersebut.

Baca Juga: Belum Nyaman dengan Motor Baru, Alex Marquez Berjuang Cari Setelan Terbaik

"Kami akan mengundang Menteri Pemuda dan Olahraga untuk membahas secara khusus terkait pelaksanaan PON, terutama soal SK yang belum diterbitkan," ujar Filep.

Di sisi lain, KONI Pusat juga melaporkan perkembangan persiapan ajang berikutnya, yakni PON XXIII 2032.

Suwarno mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan proses visitasi ke calon tuan rumah di Banten dan Lampung sebagai bagian dari tahapan awal penetapan.

Baca Juga: Jan Olde Sesalkan Dewa United Gagal Menang Usai Unggul Dua Gol

Menurutnya, keputusan final terkait tuan rumah PON 2032 akan ditentukan dalam Musyawarah Olahraga Nasional Luar Biasa (Musornaslub) KONI Pusat yang dijadwalkan berlangsung pada Mei mendatang.

Rapat kerja ini menjadi bagian dari upaya sinkronisasi antara lembaga legislatif dan pemangku kepentingan olahraga nasional dalam memastikan tata kelola dan penyelenggaraan olahraga berjalan optimal.

Editor: Gbonk Anaqy Setyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X