SportlinkNews - Empat orang dipastikan terjerat hukuman karena aksi kejahatan kebencian terhadap pemain Real Madrid Vinicius Jr.
Keempat pelaku melakukan aksi menggantung patung Vinicius Jr, menyusul insiden menjelang pertandingan Copa del Rey pada 26 Januari 2023.
Pengadilan Provinsi Madrid menjatuhkan hukuman penjara, denda, diskualifikasi, dan larangan masuk stadion kepada para pelaku.
Baca Juga: Ong Kim Swee, Dilepas Persis Solo Mendarat di Persik Kediri
Proses hukum dimulai setelah LaLiga melakukan pengaduan melalui jaksa penuntut swasta.
Peristiwa yang dimaksud terjadi pada 26 Januari 2023, beberapa jam sebelum pertandingan Copa del Rey antara Real Madrid dan Atlético de Madrid di Stadion Santiago Bernabéu.
Pada dini hari, terdakwa menggantung manekin yang mengenakan kaus Vinicius Jr di sebuah jembatan dekat tempat latihan Valdebebas, di samping spanduk bertuliskan "Madrid membenci Real".
Baca Juga: Adrian Wibowo Tampil di Piala Dunia Klub 2025, Berpotensi Bela Timnas Indonesia
Tindakan tersebut dinilai sangat jelas bermaksud menyinggung dan mengancam.
Dalam putusan tersebut, salah satu terdakwa dijatuhi hukuman 15 bulan penjara atas kejahatan kebencian (berdasarkan Pasal 510 KUHP Spanyol).
Terdakwa juga mendapat tambahan 7 bulan karena membuat ancaman, menyebarkan gambar tindakan tersebut secara daring, sehingga memperkuat dampaknya.
Baca Juga: Klub Eropa Mendominasi Klasemen Grup Usai Laga Pertama Piala Dunia Antarklub FIFA
Tiga terdakwa lainnya masing-masing dijatuhi hukuman 7 bulan penjara atas kejahatan kebencian dan 7 bulan atas ancaman.
Selain itu, terdakwa pertama didenda €1.084 (setara Rp20 juta) dan tiga terdakwa lainnya didenda €720 (Rp13,5 juta), beserta tindakan tambahan berikut: