Dewan Hakim PON XXI Aceh-Sumut 2024 Bakal Gerak Cepat Tuntaskan Sengketa

Suryansyah, Sportlink News
- Selasa, 21 Mei 2024 | 13:36 WIB
Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman (kiri) melantik Dewan Hakim PON XXI Aceh-Sumut 2024 yang diketuai Widodo Sigit Pudjianto. (sportlinknews)
Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman (kiri) melantik Dewan Hakim PON XXI Aceh-Sumut 2024 yang diketuai Widodo Sigit Pudjianto. (sportlinknews)

SportlinkNews - Dewan Hakim menjadi salah satu bagian penting dalam kesuksesan Pekan Olahraga Nasional (PON). Karena itu Dewan Hakim dituntut tegas dan cepat mengatasi masalah yang terjadi pada PON XXI Aceh-Sumatera Utara 2024 nanti.

Demikian ditegaskan Ketua Umum (Ketum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Letjen TNI (purn) Marciano Norman saat melantik dan mengukuhkan Ketua Dewan Hakim PON XXI Aceh- Sumatera Utara 2024 beserta jajaran pada 21 Mei 2024, di Lounge lantai 12 Kantor KONI Pusat, Jakarta.

“Dewan Hakim memegang peranan yang sangat sangat penting untuk mengawal PON XXI Aceh-Sumut ini berjalan sesuai dengan aturan yang telah kita sepakati dan aturan pembinaan yang telah ditentukan oleh KONI Pusat, terlebih PON XXI kali ini dilaksanakan di dua provinsi," tegas Marciano Norman.

Dia berharap Dewan Hakim dan jajaran dapat memanfaatkan waktu yang tersisa untuk tatap muka dan koordinasi dengan keabsahaan, sehingga dapat memprediksi masalah yang akan timbul dalam penyelenggaraan, dan memeriksa kembali pedoman-pedoman yang menjadi rujukan dalam permasalahan sengketa.

Memahami tugasnya yang begitu penting pada PON XXI Aceh-Sumut 2024, Ketua Dewan Hakim yang baru saja dilantik Widodo Sigit Pudjianto menjelaskan akan memanfaatkan waktu yang tersisa dengan maksimal.

“Dalam waktu yang tersisa ini, Dewan Hakim akan bekerja beberapa bulan, pertama kami akan menyusun peraturan mekanisme yang berisi tentang peraturan pertandingan, kode etik, berita acara yang berisikan batasan waktu jika ada sengketa dalam penyelenggaraan,” terang Widodo Sigit.

Widodo Sigit Pudjianto beserta anggotanya yang terdiri dari gabungan KONI, Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) dan pihak luar diyakini mampu menyelesaikan permasalahan sengketa pada PON XXI Aceh-Sumut 2024.

Tugas utama Dewan Hakim antara lain menyelesaikan permasalahan non teknis yang muncul dan tidak dapat diselesaikan oleh panitia penyelenggara berdasarkan peraturan yang berlaku, terutama masalah sengketa di pertandingan yang dapat merusak citra penyelenggaraan PON XXI Aceh-Sumut 2024.

“Setelah mendapat laporan langsung kita putuskan dengan seadil-adilnya tanpa ada penyelidikan ataupun saksi ahli, sehingga menghasilkan putusan yang bermanfaat bagi citra PON XXI Aceh-Sumut 2024.” tegas Widodo Sigit.

Dewan Hakim memberikan batas waktu 8 jam untuk selesaikan permasalahan (sengketa) yang ada menurut Widodo Sigit yang juga Ketua Bidang Pembinaan Hukum KONI Pusat.

Tak hanya menyelesaikan masalah sengketa, Dewan Hakim juga memiliki tugas menyusun pedoman sengketa pada PON XXI Aceh-Sumut 2024. Pedoman tersebut diharapkan mampu membantu di lapangan.

“Kita sosialisasikan kepada cabang olahraga, kontingen, ataupun KONI Provinsi yang hadir pada penyelenggaraan sehingga kami berharap akan ada pencegahan setidaknya,” pungkas Widodo Sigit .

Editor: Suryansyah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kisah Menyentuh Persahabatan Winoto

Minggu, 22 September 2024 | 06:10 WIB
X