ragam

PP 46/2024 Tuai Tafsir Berbeda, KONI Pastikan Badan Fungsional Tetap Diakui

Kamis, 21 Mei 2026 | 23:41 WIB
Hasil rapat pleno komisi pada Rakernas KONI Pusat 2026 diserahkan kepada Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman, di Jakarta, Rabu, 21 Mei 2026. (KONI PUSAT)

SportlinkNews - Polemik mengenai status badan fungsional dalam struktur keanggotaan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) mulai mencuat di sejumlah daerah.

Beberapa KONI daerah (KONIDA) dikabarkan tidak lagi memasukkan badan fungsional sebagai bagian dari keanggotaan mereka setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

PP yang ditetapkan pada 18 Oktober 2024 itu memuat ketentuan bahwa induk organisasi olahraga masyarakat, pelajar, mahasiswa, dan organisasi olahraga fungsional lainnya tidak lagi menjadi anggota KONI.

Baca Juga: Alex Marquez Absen di Dua Putaran MotoGP Usai Kecelakaan di Catalunya

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 127 yang berbunyi:

"Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, induk Organisasi Olahraga Masyarakat, induk Organisasi Olahraga pelajar, induk Organisasi Olahraga mahasiswa, dan induk Organisasi Olahraga Fungsional lainnya yang menjadi anggota Komite Olahraga Nasional Indonesia sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tidak lagi menjadi anggota Komite Olahraga Nasional Indonesia."

Ketentuan itu kemudian memunculkan perbedaan penafsiran di daerah. Sejumlah KONIDA mulai mengambil langkah dengan tidak lagi memasukkan badan fungsional dalam struktur keanggotaan mereka.

Baca Juga: Liverpool dan Adidas Luncurkan Jersey Kandang untuk Musim 2026/27

Salah satu yang disebut telah mengambil langkah tersebut adalah KONI Jawa Tengah.

Namun, Wakil Ketua KONI, Soedarmo, menegaskan bahwa badan fungsional hingga kini masih tetap diakui sebagai bagian dari KONI.

"Badan fungsional tetap menjadi anggota KONI. Saat ini ada 81 induk olahraga prestasi dan enam induk olahraga badan fungsional yang menjadi anggota KONI dan diakui," katanya setelah sidang Komisi di Rakernas KONI Pusat, Jakarta, Rabu, 21 Mei 2026.

Baca Juga: Persija Pilih Bus Bertenaga Listrik untuk Mobilitas Pemain di Musim Depan

Ia menegaskan bahwa kebijakan KONI di daerah harus sejalan dengan keputusan KONI Pusat agar tidak terjadi perbedaan sikap antardaerah.

"Kebijakan KONI di daerah harus satu suara dan linier dengan kebijakan KONI Pusat. Begitu juga KONI kabupaten/kota harus tegak lurus kepada KONI provinsi. Memang seperti itulah dinamika organisasi," imbuhnya.

Menurut Soedarmo, persoalan badan fungsional seperti SIWO perlu dibahas bersama agar tidak menimbulkan simpang siur dalam penerapan aturan di daerah.

Baca Juga: Arung Jeram Resmi Kembali Masuk PON 2028, NTT Jadi Tuan Rumah Pertandingan

"Terkait SIWO yang merupakan badan fungsional, nanti akan kita undang dan bahas bersama. Jangan sampai di daerah muncul kebijakan yang berbeda-beda. Misalnya ada daerah seperti Jateng yang sudah mencoret, sementara daerah lain belum," ujarnya.

Ia juga mengakui adanya perbedaan penafsiran antara regulasi dalam undang-undang dan PP yang baru diterbitkan pemerintah.

"Kita berharap semua pihak memahami bahwa antara undang-undang dan PP terkadang ada perbedaan penafsiran," ucap Soedarmo.

Baca Juga: Banten dan Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah PON 2032

"Di PP disebutkan boleh menjadi anggota KONI, tetapi di kesimpulan lain justru disebut bukan anggota KONI. Nah, itu yang nanti akan kita bahas bersama."

Pihaknya juga menyatakan akan mengirim surat kepada daerah terkait keberadaan SIWO, mengingat kedudukan Undang-Undang lebih tinggi dibandingkan Peraturan Menteri, terlebih setelah dicabutnya Permenpora Nomor 14 Tahun 2024.

Dikutip dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, PP Nomor 46 Tahun 2024 sekaligus mencabut dan menggantikan PP Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Baca Juga: Duel Persib Vs Persijap Jepara, Eliano Reijnders: Mereka Tim yang Bagus Kami Harus Menang Dulu

Regulasi baru tersebut memicu dinamika di kalangan praktisi dan pengurus olahraga karena menyangkut independensi cabang olahraga serta posisi organisasi fungsional di bawah KONI.

Meski demikian, KONI Pusat telah memberikan klarifikasi bahwa organisasi fungsional tetap diakui sebagai anggota sah dan tetap memiliki hak serta kewajiban baik di tingkat pusat maupun daerah.

Yuk, gabung di channel whatsapp sportlinknews.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru. Klik di sini (JOIN)

 

Tags

Terkini

Kim Kardashian Jadikan Hamilton Pria Bahagia

Jumat, 3 Juli 2026 | 07:42 WIB