sepak-bola

PSSI: Lagu Kebangsaan Milik Bangsa, Bukan Komoditas

Rabu, 13 Agustus 2025 | 22:15 WIB
Seluruh skuat Timnas Indonesia U23 bersama jajaran pelatih dan ofisial tim yang berlaga di ASEAN Cup U23 2025 berfoto bersama di SUGBK, Jakarta, 29 Juli 2025. (PSSI)

SportlinkNews - Polemik terkait kewajiban pembayaran royalti untuk lagu kebangsaan seperti Indonesia Raya dan Tanah Airku kembali mencuat.

Ini menjadi kekhawatiran PSSI, terutama karena dua lagu ini nyaris selalu dikumandangkan di setiap pertandingan Timnas Indonesia di stadion-stadion tanah air.

Pasalnya, PSSI menilai kebijakan yang dikeluarkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Karya Cipta Indonesia (KIC) tersebut membuat gaduh dan tidak produktif.

Sekjen PSSI, Yunus Nusi melalui rilisnya, Rabu, 13 Agustus 2025, mengatakan bahwa bagi masyarakat lagu-lagi kebangsaan itu bukan hanya sekadar rangkaian nada dan lirik, melainkan perekat dan pembangkit rasa nasionalisme. 

Baca Juga: Banding Crystal Palace untuk Bermain di Liga Europa Ditolak, Hanya Boleh Bermain di Liga Conference UEFA

"Apalagi saat ribuan suporter menyanyikannya di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) saat pertandingan timnas. Suasana haru sering tercipta, ada yang merinding, bahkan tak sedikit menetaskan air mata, dan dari situlang nilai patriotisme yang terkandang di dalamnya menjadi bagian tak terpisahkan dari identitas bangsa," tutur Yunus. 

Menurutnya, para pencipta lagu kebangsaan meraciknya di tengah perjuangan kemerdekaan, dengan niat tulus mempersembahkannya untuk anak bangsa. 

"Kami yakin tidak pernah terbersit di benak sang pencipta bahwa lagu ini kelak harus dibayar bila setiap individu atau elemen mana pun menyanyikannya. Lagu ini diciptakan sebagai lagu perjuangan, tanpa mengharapkan imbalan," ucapnya. 

Baca Juga: Kejuaraan Dunia Voli Putri U21: Kalah dari Italia, Perjalanan Timnas Indonesia Masih Berlanjut

Sehingga Yunus pun menilai bila sebaiknya aturan terkait royalti untuk lagu-lagu kebangsaan sebaiknya segera dicabut. Selain dinilai membuat gaduh dan memecah fokus, kebijakan ini dianggap tidak produktif dalam upaya menumbuhkan rasa cinta tanah air.

Polemik akan royalti akan lagu kebangsaan itu muncul saat Komisioner LMKN, Yessi Kurniawan memberikan keterangan.

Menurutnya, secara teknis lagu kebangsaan memiliki hak cipta dan bisa dikenai royalti jika digunakan dalam konteks tertentu seperti untuk pertunjukan berbayar. 

Namun, kemudian setelah kencang menuai kritikan di masyarakat, dalam klarifikasinya LMKN menegaskan bahwa Indonesia Raya telah berstatus domain publik berdasarkan Undang-undang Hak Cipta. 

Baca Juga: Media China Meragukan Jenis Kelamin 3 Pemain Putri Vietnam Usai Insiden Kekalahan di Piala Dunia

Artinya, lagu tersebut tidak lagi memiliki hak ekonomi dan bebas digunakan oleh siapa saja tanpa harus membayar royalti. Walaupun hak moral tetap berlaku, yakni nama penciptanya W.R. Supratman wajib dicantumkan dalam setiap penggunaan.

Namun, penggunaan untuk tujuan komersial, seperti iklan tetap harus membayarkan royalti. Bila itu berlaku untuk lagu Indonesia Raya, lalu bagaimana dengan Tanah Pusaka? Ini belum terjawab.

Sebelumnya, pendiri KIC Hein Enteng Tanamal memasukkan lagu 'Tanah Airku' ciptaan Ibu Soed sebagai lagu yang dikenai royalti. 

Ia menuturkan aturan hak cipta berlaku bagi semua pihak yang menggunakan karya musik dalam acara publik, tanpa terkecuali pertandingan sepak bola.

Baca Juga: Persib Tundukkan Manila Digger, Gol Uilliam Barros Jadi Penyelamat

"Setiap pemutaran lagu di ruang publik, apalagi dalam event besar, wajib membayar royalti sesuai Undang-Undang Hak Cipta," ujar Enteng Tanamal.

Dalam keterangannya kepada media, keluarga W.R. Supratman menyebut bahwa royalti terakhir yang diterima sebagai hak cipta adalah pada era Presiden Soekarno, sejak saat itu masing-masing ahli waris menerima Rp 250 ribu.

Namun selepas itu, tidak ada royalti yang diterima lagi
.
"Keluarga tak mempermasalahkan royalti karena dengan karya lagu kebangsaan ini, kami sudah merasa bangga," ujar perwakilan keluarga. 

Tags

Terkini

Inggris 6 Prancis 4: Pertandingan Paling Gila

Minggu, 19 Juli 2026 | 06:33 WIB