Terpilih Secara Aklamasi, HBL Tegaskan Cuma Pertina Organisasi Tinju yang Sah

Suryansyah, Sportlink News
- Sabtu, 2 Agustus 2025 | 14:43 WIB
Hillary Brigitta Lasut terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Pertina periode 2025-2029.
Hillary Brigitta Lasut terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Pertina periode 2025-2029.

Wanita muda dan cerdas ini mengutarakan bahwa Pertina ke depan harus eksis dengan menggelar berbagai event nasional dan mempersiapkan petinju terbaiknya untuk tampil di pentas internasional.

"Pertina dalam mengikuti kegiatan luar negeri berafiliasi kepada federasi tinju dunia dan kami akan jalin komunikasi dengan mereka," urainya.

Sementara itu, Ketum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat Letjen TNI Purn Marciano Norman yang membuka Munaslub Pertina mengatakan Pertina harus bersatu.

Baca Juga: Son Heung-min Putuskan Tinggalkan Tottenham, MLS Jadi Tujuan Baru

"Pembinaan tinju yang benar itu dari amatir baru nanti jadi petinju profesional," tegas Marciano.

Beberapa di antaranya adalah Ellyas Pical (Juara Dunia kelas Bantam Yunior IBF), Nico Thomas (Juara Dunia kelas Terbang Mini IBF), Chris John (Juara Dunia Kelas Bulu WBA), Mohamad Rachman (Juara Dunia Kelas Terbang Mini IBF & IBF), dan Daud Yordan (Juara Dunia Kelas Bulu IBO).

"Saudara-saudara ada di organisasi olahraga yang punya sejarah besar," kata Marciano menyinggung Pertina yang lahir 30 Oktober 1959. Dengan perjalanan panjang Pertina harusnya mampu hasilnya prestasi membanggakan.

Baca Juga: Penyerang Manchester City Erling Haaland Naik Kelas, Tampil sebagai Cover Majalah TIME

"Untuk bisa mengembalikan kejayaan tinju Indonesia, yang harus kita benahi adalah tata kelola organisasinya. Kita semua ada untuk mengantar petinju-petinju Indonesia menjadi juara," tegas Marciano.

"Hanya dengan organisasi Pertina yang tata kelolanya baik dan bermartabat, Pertina bisa produktif mengantar atlet meraih juara," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Suryansyah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X