Yuran Fernandes Dilarang Main 12 Bulan, Pelatih PSM Makassar: Bahkan di Korea Utara Tak Ada Hukuman Seperti Ini

Muhammad Zaki Fajrul Haq, Sportlink News
- Minggu, 11 Mei 2025 | 19:30 WIB
Yuran Fernandes dijatuhi sanksi 12 bulan larangan aktif di sepak bola Indonesia usai kritik ke PSSI, PSM Makassar ajukan banding. (Liga Indonesia Baru)
Yuran Fernandes dijatuhi sanksi 12 bulan larangan aktif di sepak bola Indonesia usai kritik ke PSSI, PSM Makassar ajukan banding. (Liga Indonesia Baru)

SportlinkNews - Bek asing PSM Makassar, Yuran Fernandes, dijatuhi sanksi berat oleh Komisi Disiplin (Komdis) PSSI.

Pemain asal Tanjung Verde itu dilarang beraktivitas dalam dunia sepak bola Indonesia selama 12 bulan.

Hukuman tersebut dijatuhkan usai Yuran menyampaikan kritik terhadap kondisi sepak bola nasional pasca laga PSM melawan PSS Sleman.

Baca Juga: PSSI Dapat Hukuman FIFA, 15 Persen Kapasitas SUGBK Harus Dikosongkan di Laga Kualifikasi Piala Dunia 2026

Pernyataan kritik tersebut ia sampaikan secara terbuka melalui akun Instagram pribadinya.

Dalam unggahannya, Yuran menilai bahwa sepak bola Indonesia memerlukan perubahan menyeluruh.

Kendati telah menyampaikan permintaan maaf atas tindakannya, Komdis PSSI tetap menjatuhkan sanksi berdasarkan pelanggaran disiplin.

Baca Juga: Hasil Liga 1: Persis Solo Taklukkan PSBS Biak, Dua Gol Bersarang di Gawang John Pigai

Pelatih PSM Makassar, Bernardo Tavares, menyayangkan keputusan tersebut.

Ia menilai bahwa hukuman yang dijatuhkan terlalu berlebihan dan tak sebanding dengan tindakan yang dilakukan pemainnya.

“Saya ingin mempertanyakan kenapa sanksi larangan bermain selama 12 bulan diberikan kepada Yuran."

Baca Juga: Tidak Mau Bermain Imbang Lawan Semen Padang FC, Paul Munster Siapkan Pemainnya dengan Latihan Khusus

"Ini tidak layak dan tak pernah terjadi di tempat lain,” kata Tavares.

Tavares juga menyampaikan bahwa pihak klub tengah mengajukan banding atas keputusan Komdis PSSI.

Halaman:

Editor: Muhammad Zaki Fajrul Haq

Sumber: Berbagai Sumber

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X