liga-indonesia

Cuma Empat Klub Liga 2 yang Penuhi Lisensi 2024/2025, LIB dan PSSI Dapat PR Besar

Rabu, 7 Mei 2025 | 22:02 WIB
Ketua Komite Club Licensing 2024/2025, Essy Asiah saat mengumumkan club licensing di Kantor LIB, Jakarta, 7 Mei 2025.

SportlinkNews - Hanya empat klub Liga 2 yang lolos club licensing musim 2024/2025, menjadi pekerjaan rumah bagi PT Liga Indonesia (LIB) dan PSSI. Padahal klub Liga 2 ada 24 klub.

"Karena hanya empat tim yang mensubmit dokumen untuk persyaratan club licensing. Mereka yakni, PSIM Yogyakarta, Bhayangkara FC, Persijap Jepara, dan Deltras Sidoarjo," kata Ketua Komite Club Licensing 2024/2025, Essy Asiah dalam jumpa pers di kantor LIB, Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025.  

Sementara sisanya, karena tidak lengkap dokumen yang diminta maka, ujar Essy, pihaknya menganggap mereka (klub) tidak melakukan submit. 

Baca Juga: Trofi Juara Liga 1 2025 Diserahkan 24 Mei, Persib Akan Diarak

Sebab, menurutnya, pihaknya tidak bisa melakukan penilaian bila dokumen tidak lengkap.

"Ini jadi pekerjaan rumah untuk LIB dan PSSI untuk meningkatkan kualitas klub Liga 2," imbuh Essy.

Pihaknya mengaku telah bekerja mulai November tahun lalu. Dengan menggelar workshop untuk Liga 1 dan Liga 2, untuk menjelaskan detail untuk Sporting Criteria, Infrastructure Criteria, Personnel and Administrative Criteria, Legal Criteria, dan Financial Criteria.

Baca Juga: Satu Gelar di Indonesia Open 2025, Target Paling Realistis

"Karena ada kriteria A yang hukumnya wajib dipenuhi. Kemudian kriteria B harus dipenuhi tapi ada sedikit pengurangan, sementara kriteria C boleh dipenuhi atau tidak," ucap Essy.

Selama empat hingga lima bulan, hingga April lalu, pihaknya melakukan pendampingan penuh kepada klub-klub Liga 1 dan Liga 2.

"LIB memberikan target agar semua klub lolos club licensing ini, karena bila tidak maka selain pengurangan poin, maka musim depan klub itu tidak bisa bermain di Liga 1 dulu. Dari hasil itu, kami pun melakukan sidang guna menentukan mana yang 100 persen granted dan mana yang granted dengan catatan," tambah ASN Kementerian Pekerjaan Umum (PU) itu.  

Tags

Terkini