“Komisi X DPR RI memutuskan menyetujui rekomendasi Kewarganegaraan RI atas nama Calvin Verdonk dan Jens Raven dengan catatan bahwa penetapan Kewarganegaraan RI ditetapkan oleh instansi yang berwenang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata pimpinan sidang Komisi X, Hetifah Sjaifudian.
"Komisi III DPR RI menyetujui rekomendasi kewarganegaraan RI atas nama Calvin Verdonk dan Jens Raven. Untuk selanjutnya dapat diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tambah pimpinan sidang Komisi III, Pangeran Khairul Saleh.
Artikel Terkait
Peringkat Kekuatan Peraih Ballon d Or 2024, Pemain Real Madrid Bersaing
Jose Mourinho Disambut Gila, Penggemar Fenerbahce Minta Bawakan Ronaldo
KTM Menampik Harapan Merekrut Marc Marquez, Ducati Sebuah Sinetron
Mengapa Bola Basket Populer di Filipina? Ini Dia Sejarah, Budaya, dan Dampaknya
Indonesia Open 2024: Menunggu Drama Seru dan Menarik dari Istora