SportlinkNews - Kasus match fixing Liga 2 pada 2018 lalu akhirnya jelas ujungnya. Namun, Vigit Waluyo hanya menerima hukuman selama 5 bulan penjara.
Setelah hampir enam tahun lamanya, kasus match fixing Liga 2 pada 2018 lalu yang terjadi dalam laga PSS Sleman vs Madura FC terlihat ujungnya.
Pada Jumat (5/4/2024), Pengadilan Negeri (PN) Sleman menjatuhi hukuman kepada lima terdakwa kasus tersebut.
Baca Juga: Justin Hubner Akhirnya Debut di Cerezo Osaka, Catatkan Sejarah untuk Indonesia
Adapun lima terdakwa yang mendapatkan vonis dari pengadilan adalah Kartiko Mustikaningtyas, Vigit Waluyo, Dewanto (Rahadmoyo), Ratawi, dan Agung Setiawan.
Humas PN Sleman, Cahyono, menyampaikan bahwa kelima terdakwa mendapatkan hukuman yang berbeda-beda.
Kartiko Mustikaningtyas dan Vigit Waluyo akan mendapatkan hukuman penjara selama lima bulan dengan denda Rp2.000.000,- subsider kurungan dua bulan.
Baca Juga: Tak Mau Main-Main, Gelandang Muda Persija Lahap Menu Latihan Keras di Timnas U-23 Indonesia
Adapun Dewanto dijatuhi hukuman pidana dengan durasi tiga bulan 15 hari dan denda Rp2.000.000,- subsider kurungan satu bulan.
Lalu, Ratawi dan Agung Setiawan akan menerima hukuman yang sama, yakni masing-masing penjara lima bulan dengan masa percobaan 10 bulan.
Cahyono mengungkapkan bahwa para terdakwa tidak mengajukan banding dan menerima putusan yang ada.
Baca Juga: Calvin Verdonk Takjub dengan Indonesia, Tak Bisa Bayangkan kalau Skuad Garuda Masuk Piala Dunia
"Tidak banding dan menerima putusan," ucap Cahyono.
Sebenarnya, masih ada terdakwa lain dalam kasus match fixing kali ini yang belum menerima vonis.