SportlinkNews - Erick Thohir mengaku belum puas setelah mafia sepak bola, Vigit Waluyo, didakwa lima bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman.
Vigit Waluyo yang menjadi terdakwa kasus match fixing pertandingan Liga 2 pada 2018 lalu akhirnya menerima vonis dari PN Sleman.
Dari putusan pengadilan, Vigit Waluyo akan menerima hukuman lima bulan penjara dan denda Rp2.000.000,- subsider kurungan dua bulan.
Baca Juga: Liverpool Ditahan Manchester United, Persaingan Juara Liga Inggris Makin Ketat
Selain Vigit Waluto, ada empat nama lain yang juga sudah mendapatkan vonis dalam sidang yang berlangsung pada Jumat (5/4/2024).
Empat nama lain tersebut adalah Kartiko Mustikaningtyas, Dewanto (Rahadmoyo), Ratawi, dan Agung Setiawan.
Kartiko Mustikaningtyas mendapatkan hukuman yang sama dengan Vigit Waluto, yakni lima bulan penjara dan denda Rp2.000.000,- subsider kurungan dua bulan.
Baca Juga: Dedikasi Sabrina Ionescu pada Bola Basket Menginspirasi Rilisan Nike Sabrina 1
Adapun Dewanto dijatuhi hukuman pidana penjara tiga bulan 15 hari dan denda Rp2.000.000,- subsider kurungan satu bulan.
Lalu, Agung Setiawan dan Ratawi hanya menerima kurungan penjara lima bulan dengan masa percobaan 10 bulan.
Humas PN Sleman, Cahyono, menyebut bahwa para pelaku tidak melakukan banding dan menerima putusan yang ada.
Baca Juga: Kasus Match Fixing Liga 2 Mulai Jelas Ujungnya, Vigit Waluyo Cuma Dihukum 5 Bulan Penjara
"Tidak banding dan menerima putusan," ucap Cahyono.
Selain lima nama tersebut, sebenarnya masih ada tiga terdakwa lain yang belum divonis oleh pengadilan.