Kejari Lampung Tengah Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI

Andi Wahyudi, Sportlink News
- Jumat, 8 Agustus 2025 | 13:58 WIB
Kejari Lampung Tengah lakukan penangkapan tersangka dana hibah KONI (Tangkapan layar @kejari.lamteng)
Kejari Lampung Tengah lakukan penangkapan tersangka dana hibah KONI (Tangkapan layar @kejari.lamteng)

SportlinkNews - Kejaksaan Negeri Lampung Tengah terus melakukan penelusuran dan penyidikan terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung Tengah.

Hasilnya, Kejari Lampung Tengah telah menetapkan Setyo Budiyanto, S.T. sebagai tersangka ketiga dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2022.

Dalam postingan di akun resmi media sosial Kejari Lampung Tengah, penetapan tersangka yang menjabat sebagai Ketua PSSI Lampung Tengah Tahun 2022 itu dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup.

Baca Juga: Ayo Mulai! Fabrizio Romano: Manchester United Sepakat Merekrut Benjamin Sesko

Penetapan tersangka juga sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-03/L.8.15/F.d.01/08/2025 tanggal 07 Agustus 2025.

Pihak Kejari Lampung Tengah telah melakukan penahanan kepada tersangka di Rutan Kelas I Bandar Lampung untuk 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah.

Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Lampung, terdapat potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp1.140.493.660,00.

Baca Juga: Jelang Grand Prix ke-1.000, Ini Catatan Penting dalam Sejarah Balap MotoGP (1)

Dalam keterangannya, pihak Kejari Lampung Tengah menyebutkan penanganan perkara dilakukan secara profesional, humanis, dan akuntabel.

Penyidik akan terus menggali seluruh keterangan untuk mengungkap peran para pihak secara menyeluruh.

Ditegaskan pula dalam pernyataan tersebut, "Penegakan hukum ini merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Presiden RI."

Baca Juga: Jelang Grand Prix ke-1.000, Ini Catatan Penting dalam Sejarah Balap MotoGP (2)

"Khususnya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta upaya pencegahan tindak pidana korupsi melalui edukasi dan penindakan hukum secara tegas," ujar pernyataan tersebut.

Setelah ketua KONI dan bendahara Lampung Tengah, selanjutnya akan berlanjut kepada kepala cabor. Penyidikan akan terus berlanjut jika ditemukan dua alat bukti pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

Editor: Andi Wahyudi

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Putri Legenda Paul Scholes Pamer Bekas Luka

Kamis, 27 Agustus 2026 | 08:13 WIB

Ruben Dias Mengundang Model Ini Menginap di Rumahnya

Selasa, 25 Agustus 2026 | 09:05 WIB

Kejutan dari Raja Meme Bikin Separuh Dunia Terperangah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 08:08 WIB

Rp 59 Miliar untuk Bola Tangan Tuhan Maradona

Senin, 24 Agustus 2026 | 09:22 WIB

Roberto Carlos Masuk Islam, Ronaldo Ucapkan Selamat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 09:37 WIB

Roberto Carlos Buka Suara Dikabarkan Masuk Islam

Kamis, 20 Agustus 2026 | 07:44 WIB

Georgina Bagikan Video Dibangunkan Ronaldo

Selasa, 18 Agustus 2026 | 09:14 WIB

Aryna Sabalenka Tampil Memukau saat Bermain Basket

Senin, 17 Agustus 2026 | 10:33 WIB
X