Kritik Pedas Rangkap Jabatan di Tubuh KONI Lampung

Suryansyah, Sportlink News
- Minggu, 13 Juli 2025 | 06:05 WIB
Brigjen TNI (Purn) Amalsyah Tarmizi, mantan Ketua Harian KONI Lampung.
Brigjen TNI (Purn) Amalsyah Tarmizi, mantan Ketua Harian KONI Lampung.

SportlinkNews — Kepengurusan baru Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung langsung menuai kritik keras.

Brigjen TNI (Purn) Amalsyah Tarmizi, mantan Ketua Harian KONI Lampung, menyoroti praktik rangkap jabatan yang dilakukan sejumlah unsur pimpinan KONI, yang secara terang-terangan melanggar AD/ART organisasi.

“Pasal 22 Ayat 2 jelas menyebutkan pimpinan KONI tidak boleh merangkap jabatan di kepengurusan cabang olahraga. Tapi anehnya, aturan ini diabaikan,” ujar Amalsyah dengan nada tegas.

Baca Juga: Struktur KONI Lampung Sarat Kejanggalan, Amalsyah Tarmizi Sebut Bertentangan dengan AD/ART

Menurutnya, tindakan semacam ini bukan hanya bentuk pelanggaran administratif, tetapi juga mencederai integritas organisasi dan menciptakan konflik kepentingan dalam pengelolaan olahraga daerah.

“Jika ingin membenahi olahraga Lampung, maka tata kelola di tubuh KONI sendiri harus bersih dulu. Bagaimana mau mengawasi cabor kalau sendiri masih berperan ganda?” katanya.

Amalsyah meminta pimpinan yang merangkap jabatan untuk segera mengundurkan diri dari struktur cabor.

Baca Juga: Antusias Tinggi KONI-Bayan Championship II/2025 Layak Naik Jadi Kejuaraan Nasional

“Kalau dibiarkan, ini jadi preseden buruk. Jangan salahkan publik kalau mulai hilang kepercayaan pada KONI,” pungkas mantan Komandan Yon Zikon 12 itu dengan nada serius.

Adapun unsur pimpinan KONI yang rangkap jabatan tersebut di antaranya dari SK yang diterima Media ini adalah Margono Waketum yang juga Sekum di Angkat besi dan Angkat Berat.

Kemudian Syaiful Sekum Koni merangkap Ketum IPSI way Kanan. Ketiga ⁠Agusria Waketum 2 (Sekum IPSI Provinsi) serta ⁠Yanuar Waketum 3 yang merangkap Ketua Umum Percasi.

Baca Juga: Olahraga dan Sains Saling Memberikan Kontribusi yang Sama Besar

Editor: Suryansyah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X