Soroti Dugaan Pelanggaran AD/ART, Amalsyah Tarmizi Mundur dari Dewan Kehormatan KONI Lampung

Suryansyah, Sportlink News
- Rabu, 6 Agustus 2025 | 06:05 WIB
Brigjen TNI (Purn) Amalsyah Tarmizi, mantan Danrem 043/Garuda Hitam dan tokoh olahraga terkemuka Lampung.
Brigjen TNI (Purn) Amalsyah Tarmizi, mantan Danrem 043/Garuda Hitam dan tokoh olahraga terkemuka Lampung.

SportlinkNews — Suasana internal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung tengah memanas.

Brigjen TNI (Purn) Amalsyah Tarmizi, mantan Danrem 043/Garuda Hitam dan tokoh olahraga terkemuka Lampung, secara resmi mengundurkan diri dari posisi anggota Dewan Kehormatan KONI Lampung masa bakti 2025–2029.

Pengunduran diri ini bukan sekadar formalitas. Dalam surat yang telah ditandatangani, Amalsyah menyoroti secara tajam dugaan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KONI dalam penyusunan komposisi pengurus baru di bawah kepemimpinan Ketua Umum Taufik Hidayat.

Baca Juga: Resmi Dilantik KONI Pusat, Akuatik Indonesia Rangkul Para Legenda Demi Prestasi

Dua Alasan Resmi, Satu Pesan Tegas
Secara tertulis, Amalsyah mengemukakan dua alasan utama pengunduran dirinya: meningkatnya kesibukan di luar daerah dan merasa tidak memenuhi syarat sebagai anggota Dewan Kehormatan.

Namun, sumber internal mengungkapkan bahwa alasan sesungguhnya lebih bersifat prinsipil—yakni penolakan terhadap dugaan pelanggaran AD/ART dalam susunan kepengurusan.

Amalsyah sebelumnya menjabat sebagai Ketua Harian KONI Lampung dan menjadi salah satu sosok kunci dalam pembinaan prestasi olahraga di Bumi Ruwa Jurai.

Ia masuk jajaran Dewan Kehormatan sesuai SK KONI Pusat Nomor 91 Tahun 2025 tertanggal 10 Juli 2025.

Baca Juga: Kritik KONI Lampung, Edy Purnomo Dicopot dari IPSI

Dua Dugaan Pelanggaran AD/ART yang Diangkat Amalsyah
Dalam pernyataannya, Amalsyah memaparkan dua poin krusial yang dinilai menabrak aturan dasar organisasi:

1. Komposisi Dewan Kehormatan Tidak Sesuai Pasal 16 ayat (2) AD/ART
Pasal tersebut menegaskan bahwa Dewan Kehormatan harus terdiri dari mantan Ketua Umum KONI, tokoh olahraga, dan tokoh masyarakat yang berjasa luar biasa.

Namun, hanya satu mantan ketua, Yusuf S. Barusman, yang tercantum dalam struktur. Nama-nama penting lainnya seperti M. Ridho Ficardo dan Arinal Djunaidi tidak masuk dalam susunan. Tokoh bersejarah seperti legenda sepak bola Imron Rosadi pun absen dari daftar.

2. Rangkap Jabatan yang Melanggar Pasal 23 ayat (2) AD/ART
Dalam aturan tersebut, pengurus induk cabang olahraga tidak boleh merangkap jabatan di KONI Provinsi.

Namun, ditemukan sedikitnya enam pengurus KONI baru yang melanggar klausul ini.

Halaman:

Editor: Suryansyah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X