ragam

Konkretkan Hasil Rakernas KONI 2025, KONI Pusat Bentuk Tim Kerja Penyempurnaan Permenpora No.14 Tahun 2024

Selasa, 9 September 2025 | 14:29 WIB
Rakernas KONI 2025 di Jakarta International Convention Center (JICC), 5-6 September 2025 (KONI)

SportlinkNews - Kontroversi soal Permenpora No.14/2024 sempat menjadi perbincangan panas insan olahraga nasional yang pada akhirnya meminta Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) untuk merevisi peraturan tersebut.

Bahkan, pada Rakernas KONI 2025 yang digelar pada 5-6 September 2025, kedatangan Menpora Dito Ariotedjo pada waktu itu mendapatkan reaksi keras dari peserta Rakernas terkait soal Permenpora No.14/2024.

Alhasil, terjadi pertemuan antara Menpora Dito Ariotedjo dengan Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman yang didampingi perwakilan KONI Provinsi serta Pengurus Cabang Olahraga.

Baca Juga: Jalani Latihan Perdana Andrew Jung Baru Ngeh Kalau Persib Klub Besar di Indonesia

Pada intinya, tuntutan KONI dan Pengurus Cabang Olahraga meminta agar Menpora merevisi Permenpora No.14/2024 agar memiliki spirit yang sama dalam mengembangkan pembinaan atlet nasional yang sesuai dengan semangat olahraga dan Olympic Charter.

Seperti diketahui Permenpora No.14/2024 dijadwalkan akan diberlakukan pada Oktober 2025. Meski pada kenyataannya beberapa Dispora di beberapa daerah sudah menerapkan Permenpora tersebut sehingga menghambat pembinaan yang dilakukan KONI.

Dari hasil pertemuan dengan Menpora tersebu, akhirnya disepakati Permenpora No.14/2024 akan dikaji ulang dan direvisi dengan melibatkan beberapa pihak seperti KONI Pusat dan Daerah, serta Pengurus Cabang Olahraga.

Baca Juga: Pelatih Malut United Hendri Susilo Siapkan Strategi Khusus Agar Timnya Tidak Kebobolan di Menit-menit Terakhir

Berdasarkan hal tersebut, maka dibentuklah Tim Kerja Penyempurnaan Permenpora No.14/2024 yang akan berkerja sama dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk mengkaji kembali Permenpora No.14/2024.

Dalam keputusan Rakernas KONI 2025, Tim Kerja Penyempurnaan Permenpora No.14/2024 akan melakukan tugas sebagai berikut:

1. Melakukan kajian ulang pada setiap dan atau bagian baik secara substansional maupun redaksional Permenpora Nomor 14 Tahun 2024;
2. Menyusun rancangan penyempurnaan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024;
3. Berkoordinasi dan bekerja sama dengan semua pihak terkait khususnya dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora);
4. Mensosialisasikan hasil Penyempurnaan Permenpora No. 14 Tahun 2024 kepada seluruh Anggota KONI; dan
5. Atas sepengetahuan Ketua Umum KONI Pusat, menyampaikan hasil penyempurnaan Permenpora No. 14 Tahun 2024 kepada Menteri Pemuda dan Olahraga setelah mendapat persetujuan dari Ketua Umum KONI Pusat.

Baca Juga: Usai FIFA Matchday, Pemain Timnas Indonesia Langsung Gaspol Turun di Super League 2025/26

Adapun Tim Kerja Penyempurnaan Permenpora No.14/2024 adalah sebagai berikut:

1. Prof. Dr. R. Benny Riyanto, SH, M. Hum, CN (Staf Ahli KONI Pusat)
2. Drs. Muhammad Nabil, M. Si (Ketua Umum KONI Jawa Timur)
3. Bona Ventura Sulistiana, SH, MH (Ketua Umum KONI Jawa Tengah)
4. M. Ali Purnomo, SH, MH (Bidang Hukum KONI Jawa Tengah)
5. Dr. Widodo Edi Sektianto, S.Pd. M.M. (Wakabid Kerjasama Dalam Negeri KONI Pusat)
6. H. Hamka Handaru (Ketum KONI Tangsel/ Ketua Forum KONI Kota Seluruh Indonesia)
7. Agus Purwanto (KONI Kota Salatiga)
8. Ir. H. AA. La Nyalla Mahmud Mattalitti (Ketua Umum PB. Ml)
9. Dr. H. Felix Vernando Wanggai, S.IP, MPA (Ketua Umum PB. PORSEROSI)
10. Galih Dimuntur Kartasasmita (Ketua Umum PB. PADEL)
11. Ir. R.A Amalia Yunita, MM (CSR) (Ketua Harian PB. FAJI)
12. Gusti Randa Malik (Sekretaris Jenderal PP. PGSI)

Halaman:

Tags

Terkini

Model Terpanas Ivana Knoll Jebol gawang Inggris

Kamis, 4 Juni 2026 | 08:02 WIB