SportlinkNews - Komite Olimpiade Indonesia (NOC Indonesia) menegaskan seluruh kebijakan terkait tata kelola cabang olahraga tinju di Indonesia mengacu pada ketentuan Olympic Charter dan keputusan resmi International Olympic Committee (IOC).
Penegasan itu disampaikan Sekretaris Jenderal NOC Indonesia, Wijaya Noeradi, saat menjadi saksi fakta dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Rabu, 1 Juli 2026.
Wijaya hadir atas permintaan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dalam perkara gugatan Ketua Pengurus Provinsi Pertina Nusa Tenggara Timur, Semuel Haning, terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga.
Baca Juga: Selebrasi Viking Row Viral di Piala Dunia 2026, Berawal dari Ide Seorang Guru Sekolah Dasar yang Suporter Norwegia
Di hadapan majelis hakim, Wijaya menjelaskan perubahan tata kelola cabang olahraga tinju di lingkungan Gerakan Olimpiade.
Perubahan tersebut terjadi setelah IOC mencabut pengakuan terhadap International Boxing Association (IBA) dan menetapkan World Boxing (WB) sebagai federasi internasional tinju yang diakui.
"NOC Indonesia diminta menjelaskan bagaimana tata kelola tinju amatir dalam Gerakan Olimpiade, termasuk perkembangan setelah IOC mencabut pengakuan terhadap IBA," kata Wijaya usai persidangan.
Baca Juga: Dijegal Meksiko, Pelatih Ekuador Mundur dari Kursi Kepelatihan
"NOC Indonesia menerima pemberitahuan dari IOC bahwa setiap NOC wajib memastikan anggotanya berafiliasi dengan federasi internasional yang diakui IOC, dalam hal ini tinju dengan World Boxing," tutur Wijaya.
Ia menegaskan, keputusan NOC Indonesia mengenai status keanggotaan Pertina bukan didasarkan pada kepentingan organisasi tertentu, melainkan kewajiban menjalankan aturan yang berlaku dalam Gerakan Olimpiade.
Baca Juga: Tanda Tangani Kontrak Baru Frank Lampard Bertahan di Coventry City Hingga 2029
Menurutnya, Olympic Charter mengharuskan setiap anggota NOC memiliki afiliasi dengan federasi internasional yang mendapat pengakuan dari IOC.
Karena itu, NOC Indonesia tidak memiliki ruang untuk mengambil kebijakan di luar ketentuan tersebut.
"NOC Indonesia tidak memiliki pilihan selain menjalankan ketentuan IOC. Sebagai bagian dari Gerakan Olimpiade, kami berkewajiban memastikan setiap anggota berafiliasi dengan federasi internasional yang diakui IOC," ujarnya.
Baca Juga: Persebaya Bakal Rekrut Tujuh Pemain Asing Baru Demi Target Juara Super League 2026/27
Wijaya juga mengungkapkan bahwa sebelum keputusan penghentian status keanggotaan diambil, NOC Indonesia tidak pernah menerima pemberitahuan resmi bahwa Pertina telah mengakhiri afiliasinya dengan IBA.
Ia menambahkan, apabila sebuah organisasi nasional tetap mempertahankan hubungan dengan federasi internasional yang tidak lagi diakui IOC, maka keanggotaannya di NOC Indonesia tidak dapat dipertahankan sesuai ketentuan.
"Apabila NOC Indonesia tetap mempertahankan organisasi yang berafiliasi dengan federasi internasional yang tidak diakui IOC, maka justru NOC Indonesia yang dinilai tidak mematuhi Olympic Charter," ucapnya.
Baca Juga: Meksiko Tetap Sempurna, Sapu Bersih Ekuador 2-0
Dalam kesempatan itu, Wijaya turut menjelaskan bahwa pengakuan IOC terhadap World Boxing membuka kembali peluang cabang olahraga tinju dipertandingkan pada Olimpiade Los Angeles 2028.
Ia menegaskan setiap organisasi olahraga memiliki kebebasan menentukan afiliasinya.
Namun, apabila ingin menjadi bagian dari multievent yang berada dalam naungan Gerakan Olimpiade, seperti SEA Games, Asian Games, hingga Olimpiade, maka organisasi tersebut harus terhubung dengan federasi internasional yang diakui IOC.
Baca Juga: Belgia vs Senegal: Prediksi, Sorotan Taktis, Susunan Pemain