Patrick Kluivert Kelar, Ini Besarnya Uang Pesangon Jika PSSI Memecatnya

Andi Wahyudi, Sportlink News
- Kamis, 16 Oktober 2025 | 16:20 WIB
Patrick Kluivert pimpin latihan Timnas Indonesia di Sydney (PSSI)
Patrick Kluivert pimpin latihan Timnas Indonesia di Sydney (PSSI)

SportlinkNews - PSSI melalui Ketua Umumnya Erick Thohir menyampaikan secara resmi pengakhiran kerja sama lebih awal dengan Patrick Kluivert dan tim kepelatihannya melalui mekanisme mutual termination.

Kesepakatan ini ditandatangani antara PSSI dan para pihak di Tim Kepelatihan yang sebelumnya terikat kontrak kerja sama berdurasi dua tahun.

Penghentian kerja sama ini dilakukan atas dasar persetujuan kedua pihak, dengan mempertimbangkan dinamika internal dan arah strategis pembinaan tim nasional ke depan.

Baca Juga: Jay Idzes Belum Nongol di Latihan Perdana Sassuolo Usai Membela Timnas Indonesia

Dengan pengakhiran kerja sama ini, maka Patrick Kluivert dkk resmi tidak lagi menangani Timnas Indonesia di level senior, U23, maupun U20.

"Terima kasih atas kontribusinya yang sudah diberikan coach Patrick Kluivert dan Tim Kepelatihan selama hampir 12 bulan untuk PSSI dan Timnas Indonesia," kata Ketum PSSI Erick Thohir di akun instagramnya.

"Dengan penuh rasa hormat, PSSI dan coach Patrick dan Tim Kepelatihan sepakat untuk mengakhiri kerja sama ini," lanjut Erick.

Baca Juga: Duel Persita vs PSIM Yogyakarta, Momentum Laskar Mataram Membalas Kekalahan dari Pendekar Cisadane

PSSI menyampaikan apresiasi atas kontribusi seluruh anggota tim kepelatihan selama masa tugasnya.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap program pembinaan dan pengembangan sepakbola nasional.

Dikutip dari laman fynk.com, penyelesaian kerja sama dengan mekanisme mutual termination merupakan tindakan pengakhiran suatu kerja sama berdasarkan kesepakatan atau persetujuan bersama.

Baca Juga: PSSI Akhiri Kerja Sama dengan Patrick Kluivert

Dengan begitu, maka tidak ada kewajiban salah satu pihak untuk memberikan kompensasi seperti uang pesangon dan sebagainya.

Berbeda dengan pemutusan kesepakatan secara sepihak, dimana pihak yang memutuskan kontrak berkewajiban untuk memberikan kompensasi sesuai kesepakatan sebelumnya.

Halaman:

Editor: Andi Wahyudi

Sumber: Berbagai Sumber

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X