Shin Tae-yong Berstatus Tanpa Klub, Akankah Kembali ke Timnas Indonesia?

Muhammad Zaki Fajrul Haq, Sportlink News
- Kamis, 16 Oktober 2025 | 20:00 WIB
Setelah dipecat Ulsan HD, Shin Tae-yong kini tanpa klub. Akankah ia kembali melatih timnas Indonesia setelah ini? (PSSI)
Setelah dipecat Ulsan HD, Shin Tae-yong kini tanpa klub. Akankah ia kembali melatih timnas Indonesia setelah ini? (PSSI)

SportlinkNews - Nasib tampaknya kembali mempertemukan Shin Tae-yong dengan tim nasional Indonesia.

Pelatih asal Korea Selatan itu kini sedang menganggur setelah didepak dari klub Ulsan HD, hanya beberapa hari sebelum PSSI resmi memutus kontrak dengan Patrick Kluivert.

Situasi ini membuat publik mulai berspekulasi tentang kemungkinan kembalinya Shin ke kursi pelatih skuad Garuda.

Baca Juga: Patrick Kluivert Diberhentikan, PSSI Lakukan Evaluasi Total Timnas Indonesia

Shin Tae-yong sebelumnya mengakhiri masa tugasnya bersama timnas Indonesia pada Januari 2025, setelah lima tahun memimpin.

Di bawah kepemimpinan Erick Thohir, PSSI kemudian menunjuk Patrick Kluivert sebagai pelatih baru untuk melanjutkan kiprah Garuda di putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia.

Kluivert sempat membawa Indonesia melangkah ke putaran keempat, sebuah capaian historis dalam perjalanan sepak bola nasional.

Baca Juga: Usai Bela Timnas Indonesia, Sandy Walsh Langsung Gabung Latihan di Buriram United

Namun, performa tim di fase tersebut jauh dari harapan.

Kekalahan dari Arab Saudi (2–3) dan Irak (1–0) membuat Indonesia tersingkir dan memicu kekecewaan di kalangan suporter.

Dalam total delapan pertandingan yang dijalaninya selama sepuluh bulan, hasil Kluivert dianggap belum memenuhi ekspektasi publik.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Liga Italia Serie A Pekan Ketujuh, Duel Lecce vs Sassuolo Jadi Laga Pembuka

Akhirnya, pada Kamis (16/10/2025), PSSI mengumumkan pemutusan kerja sama dengan pelatih asal Belanda tersebut.

Keputusan ini diambil hanya sepekan setelah Shin Tae-yong mengalami nasib serupa di Korea Selatan.

Halaman:

Editor: Muhammad Zaki Fajrul Haq

Sumber: Kompas.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X