SportlinkNews - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Jawa Timur, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menilai kehadiran Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) No 14 tahun 2024, akan menjadi masalah untuk ekosistem olahraga nasional.
Ada sejumlah poin yang disampaikan LaNyalla mengenai hal tersebut. Di antaranya, mengenai legalitas inkonsistensi hierarki peraturan.
"Permenpora ini dinilai bermasalah dari sisi hierarki hukum. Karena, Peraturan Menteri seharusnya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang di atasnya, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan," tuturnya.
Baca Juga: Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 Ditolak, KONI Pusat Gulirkan PON Bela Diri
Pria yang pernah menjabat sebagai Ketua Umum PSSI ini menjelaskan, UU tersebut secara eksplisit menjamin independensi organisasi olahraga.
"Namun, Permenpora justru memasukkan ketentuan yang secara terang-terangan membatasi independensi tersebut, seperti kewajiban mendapatkan rekomendasi dari Kemenpora untuk menyelenggarakan musyawarah atau kongres organisasi," tukasnya.
Implikasinya, menciptakan ketidakpastian hukum dan berpotensi memicu gugatan hukum di PTUN.
Baca Juga: Atlet Kaltim Diguyur Bonus Rp 300 Juta, Ketua KONI Rusdi Apresiasi Gubernur
"Organisasi olahraga dapat berargumen bahwa Permenpora ini melampaui wewenang yang diberikan oleh UU, sehingga cacat hukum dan bisa dibatalkan," terangnya.
Tidak itu saja, LaNyalla menyebut Intervensi pemerintah yang berlebihan dapat menyebabkan sanksi dari federasi olahraga internasional.
"Dalam Permenpora, ada indikasi pelanggaran prinsip otonomi dan independensi olahraga. Organisasi olahraga seperti KONI dan cabang olahraga (cabor) adalah entitas otonom yang diakui secara internasional," katanya.
Baca Juga: Gol Jatuh dari Langit, Ronaldo Memicu Kontroversi, Al Nassr Diserbu Suporter
Ia menambahkan, prinsip ini tertuang dalam Olympic Charter, yang menjadi pedoman utama bagi gerakan Olimpiade di seluruh dunia.
"Sedangkan Permenpora No 14 tahun 2024, dengan memberlakukan kontrol ketat terhadap tata kelola internal, dianggap melanggar prinsip tersebut," ungkap dewan penyantun KONI Jawa Timur itu.
Artikel Terkait
Permenpora No.14/2024 Bikin Resah KONI Provinsi, KONI Pusat Lakukan Konsolidasi
Bisa Merugikan Atlet, Chris John Sarankan Menpora Dito Evaluasi Kembali Permenpora Nomor 14 Tahun 2024
Pengumuman Besar! Tyson Fury Ubah Keputusan Pensiun, Tunggu Pertarungan Rp 5,8 Triliun
Declan Rice Bicara Tentang Runway, Fotografi, dan Mode di Pesta Peluncuran Jersey Ketiga Arsenal x Adidas
Atlet Kaltim Diguyur Bonus Rp 300 Juta, Ketua KONI Rusdi Apresiasi Gubernur
Jadwal Pertandingan Super League 2025/26 Pekan Ketiga, Duel Persija vs Malut United Bakal Seru