DJP: Pemberian Fasilitas Padel Tidak Masuk Objek Pajak, Asalkan...

Muhammad Zaki Fajrul Haq, Sportlink News
- Selasa, 24 Juni 2025 | 20:00 WIB
Fasilitas olahraga padel yang diberikan kantor kepada karyawan tidak dikenakan pajak, asalkan nilainya tak melebihi Rp1,5 juta per tahun. (Pexels.com/Oliver Sjöström)
Fasilitas olahraga padel yang diberikan kantor kepada karyawan tidak dikenakan pajak, asalkan nilainya tak melebihi Rp1,5 juta per tahun. (Pexels.com/Oliver Sjöström)

SportlinkNews - Olahraga padel kini semakin populer di kalangan masyarakat perkotaan Indonesia.

Tidak hanya menjadi tren gaya hidup, padel juga mulai difasilitasi di lingkungan perkantoran sebagai sarana kebugaran bagi karyawan.

Namun, muncul pertanyaan: apakah fasilitas olahraga padel ini dikenakan pajak natura?

Baca Juga: Pertandingan Benfica vs Bayern Munchen Jadi Pertandingan Penuh Emosi Bagi Renato Sanches

Menjawab hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli, menjelaskan bahwa fasilitas olahraga padel dari perusahaan kepada pegawai dapat dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh), asalkan memenuhi kriteria tertentu sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023.

Menurut Rosmauli, berdasarkan Lampiran A PMK No. 66/2023, fasilitas olahraga, kecuali golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan olahraga otomotif, termasuk dalam natura yang dikecualikan dari objek PPh.

Fasilitas padel masuk dalam kategori yang dikecualikan, selama nilainya tidak melebihi Rp1,5 juta per pegawai dalam satu tahun pajak.

Baca Juga: Inter Miami Lolos ke Babak 16 Besar, Noah Allen: Kami Telah Melampaui Harapan Orang-orang

“Fasilitas olahraga padel yang disediakan perusahaan kepada pegawainya bukan merupakan objek PPh, selama nilai biaya yang dikeluarkan tidak melebihi Rp1,5 juta per tahun untuk tiap pegawai,” ujar Ros, Senin (24/6/2025).

Penilaian atas fasilitas tersebut dilakukan berdasarkan biaya aktual yang dikeluarkan perusahaan untuk menyediakan layanan tersebut kepada karyawan.

Artinya, akumulasi pengeluaran perusahaan menjadi tolok ukur utama dalam menentukan batas pengenaan pajak natura.

Baca Juga: Hadapi PSG di Babak 16 Besar Piala Dunia Antarklub, Javier Mascherano: Kami akan Membuktikan Kemampuan Kami

Mengenal Pajak Natura dan Ketentuannya

Sebelum diberlakukannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemberian natura seperti fasilitas olahraga tidak dikenai pajak dan tidak dapat dijadikan biaya yang dapat dikurangkan (non-deductible).

Halaman:

Editor: Muhammad Zaki Fajrul Haq

Sumber: SportlinkNews

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Model Terpanas Ivana Knoll Jebol gawang Inggris

Kamis, 4 Juni 2026 | 08:02 WIB
X