Namun, kini pemberian natura dapat menjadi objek pajak sekaligus dapat dibiayakan oleh perusahaan, selama terkait langsung dengan kegiatan menghasilkan pendapatan (3M: mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan).
Baca Juga: Hyundai Perpanjang Kemitraannya dengan Atletico Madrid Hingga 2027
Perusahaan wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas natura yang menjadi objek pajak.
Namun, untuk natura yang termasuk dalam pengecualian, seperti fasilitas padel dengan nilai maksimal Rp1,5 juta per tahun, ketentuan pajaknya menjadi lebih ringan.
Selain fasilitas olahraga, PMK No. 66/2023 juga mengatur berbagai bentuk natura lain yang dikecualikan dari objek PPh.
Baca Juga: Rayakan Momen Emas Shai Gilgeous-Alexander di NBA 2025: Converse Persembahkan SHAI 001 'Trophy Gold'
Beberapa di antaranya adalah makanan dan minuman di tempat kerja, peralatan keselamatan, antar jemput karyawan, tempat tinggal di daerah terpencil, hingga fasilitas keagamaan seperti musala dan pura.
Langkah ini dinilai sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong gaya hidup sehat di tempat kerja tanpa membebani karyawan dan perusahaan dengan tambahan beban pajak.
Artikel Terkait
Rockets Daratkan Kevin Durant, Incar Giannis untuk Duet Mematikan di NBA 2026
Dua Bintang Tenis Bertengkar di Lapangan Merembet ke Media Sosial
Catatkan Hasil Imbang, Inter Miami akan Bertemu PSG Lebih Awal di Piala Dunia Antarklub 2025
Di Luar Lapangan: Genoa CFC Mendefinisikan Ulang Posisinya dalam Budaya Sepak Bola Kreatif
Nasib Sial Al Ahly dan FC Porto, Tersingkir Setelah Hasil Imbang Palmeiras