DJP: Pemberian Fasilitas Padel Tidak Masuk Objek Pajak, Asalkan...

Muhammad Zaki Fajrul Haq, Sportlink News
- Selasa, 24 Juni 2025 | 20:00 WIB
Fasilitas olahraga padel yang diberikan kantor kepada karyawan tidak dikenakan pajak, asalkan nilainya tak melebihi Rp1,5 juta per tahun. (Pexels.com/Oliver Sjöström)
Fasilitas olahraga padel yang diberikan kantor kepada karyawan tidak dikenakan pajak, asalkan nilainya tak melebihi Rp1,5 juta per tahun. (Pexels.com/Oliver Sjöström)

Namun, kini pemberian natura dapat menjadi objek pajak sekaligus dapat dibiayakan oleh perusahaan, selama terkait langsung dengan kegiatan menghasilkan pendapatan (3M: mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan).

Baca Juga: Hyundai Perpanjang Kemitraannya dengan Atletico Madrid Hingga 2027

Perusahaan wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas natura yang menjadi objek pajak.

Namun, untuk natura yang termasuk dalam pengecualian, seperti fasilitas padel dengan nilai maksimal Rp1,5 juta per tahun, ketentuan pajaknya menjadi lebih ringan.

Selain fasilitas olahraga, PMK No. 66/2023 juga mengatur berbagai bentuk natura lain yang dikecualikan dari objek PPh.

Baca Juga: Rayakan Momen Emas Shai Gilgeous-Alexander di NBA 2025: Converse Persembahkan SHAI 001 'Trophy Gold'

Beberapa di antaranya adalah makanan dan minuman di tempat kerja, peralatan keselamatan, antar jemput karyawan, tempat tinggal di daerah terpencil, hingga fasilitas keagamaan seperti musala dan pura.

Langkah ini dinilai sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong gaya hidup sehat di tempat kerja tanpa membebani karyawan dan perusahaan dengan tambahan beban pajak.

Halaman:

Editor: Muhammad Zaki Fajrul Haq

Sumber: SportlinkNews

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Model Terpanas Ivana Knoll Jebol gawang Inggris

Kamis, 4 Juni 2026 | 08:02 WIB
X