SportlinkNews - Badan Anti-Doping Dunia (WADA) kembali mengingatkan Indonesia terkait kepatuhan terhadap Kode Anti-Doping Dunia.
Dalam surat resmi yang ditandatangani Direktur Kantor Asia/Oseania WADA, Dr. YaYa Yamamoto, mengatakan bila Indonesia dinilai belum menjalankan program pengawasan doping secara konsisten sepanjang awal tahun 2025.
Menurut WADA, tidak ada pengujian doping yang dilakukan pada periode Januari-Maret 2025.
Meski Organisasi Anti-Doping Indonesia (IADO) segera merespons dengan kembali melakukan pengambilan sampel, WADA menilai program anti-doping nasional tetap tidak dapat berjalan optimal tanpa dukungan dana memadai dari pemerintah.
"Kami mencatat bahwa program anti-doping tidak aktif karena keterbatasan sumber daya keuangan. Situasi ini mengulang kasus tahun 2021, ketika Indonesia juga dinyatakan tidak patuh akibat minimnya pendanaan bagi badan anti-doping nasional," tulis WADA dalam surat yang diterima pada 28 Agustus 2025.
WADA menegaskan, tanggung jawab mendanai program anti-doping nasional ada di tangan pemerintah.
Baca Juga: Charles Oliveira Pastikan Tidak Pensiun Usai Kalah dari Ilia Topuria
Apalagi, Indonesia merupakan Negara Pihak pada Konvensi Internasional Anti-Doping dalam Olahraga (Konvensi UNESCO), sehingga berkewajiban menjamin keberlangsungan IADO sebagai organisasi anti-doping nasional.
Isu ini juga dibahas dalam Pertemuan Tingkat Menteri Antarpemerintah Kawasan Asia/Oseania tentang Anti-Doping (AORIM) ke-20 di Dubai, 17-18 Juni lalu.
Dalam forum tersebut, negara-negara anggota sepakat pada "Resolusi Dubai" yang menekankan pentingnya dukungan pemerintah terhadap program anti-doping.
Baca Juga: Erick Thohir: Mauro Zijlstra Dicoba di Timnas Senior Usai Proses Naturalisasi Rampung
WADA pun mengusulkan pertemuan daring dengan pihak pemerintah Indonesia pada awal September 2025 untuk membahas situasi ini.
"Kami menantikan komitmen Pemerintah Indonesia dalam mendukung integritas olahraga, baik untuk melindungi atlet bersih maupun menjaga reputasi sebagai tuan rumah event internasional," ujar Dr. Yamamoto.
Jika peringatan ini tidak ditindaklanjuti, Indonesia berpotensi kembali menghadapi sanksi dari WADA, seperti yang terjadi pada 2021 lalu.
Baca Juga: Pembalap Valterri Bottas dan Sergio Perez Masuk Skuat Cadillac F1 Team untuk Musim Debut F1 2026
Kala itu, Merah Putih dilarang mengibarkan bendera kebangsaan dalam ajang olahraga internasional dan tidak bisa menjadi tuan rumah kejuaraan resmi hingga status kepatuhan dipulihkan.
Ketua IADO, Gatot S. Dewa Broto mengatakan pihaknya sudah maksimal untuk menghindari ancaman sanksi lagi. Namun, memang butuh peran aktif pemerintah juga menurutnya.
"Mohon maaf, akhirnya pil pahit ini harus dikirimkan dari WADA untuk Indonesia. Ancaman sanksi lagi menghadapi, kami sudah berusaha maksimal," tegasnya.
Artikel Terkait
Demi Menjunjung Tinggi Sportivitas KONI Pusat Lakukan Sosialisasi dan Edukasi Anti Doping di Maluku
Mengapa Doping Sangat Menyangkut Hukum Olahraga?
Larangan Doping Pogba Berakhir Hari Ini, Apa Langkah Selanjutnya untuk Mantan Bintang Juventus?
Indonesia Terpilih Pimpin South East Asia Regional Anti-Doping Organization (SEARADO)
IADO Teken MoU Anti-Doping dengan PERBATI, Organisasi Baru Tinju