Stakeholder Olahraga Desak Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 Direvisi

Gbonk Anaqy Setyawan, Sportlink News
- Jumat, 7 Februari 2025 | 23:32 WIB
Staf Ahli KONI Pusat, Prof Benny Riyanto (tengah) memberikan penjelasan tentang kontroversi Permenpora No.14 Tahun 2024. Dia bersama Sekjen PP FTI Ahyar (kiri) hadir dalam dialog olahraga Siwo.
Staf Ahli KONI Pusat, Prof Benny Riyanto (tengah) memberikan penjelasan tentang kontroversi Permenpora No.14 Tahun 2024. Dia bersama Sekjen PP FTI Ahyar (kiri) hadir dalam dialog olahraga Siwo.

SportlinkNews - Stakeholder Olahraga mendesak Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 segera direvisi. Banyak pasal yang dinilai kontra produktif terhadap pengelolaan organisasi olahraga dalam lingkup olahraga prestasi.

"Proses pembentukan Permenpora Nomor 14 Tahun 20 tidak memenuhi syarat formal pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga menurut hukum dapat dibatalkan," kata Prof. Dr. R Benny Riyanto, SH, M.Hum. CN, Guru Besar Fakultas Hukum Unnes.

Prof Bennya yang juga menjabat sebagai Staf Ahli KONI Pusat melontarkannya dalam Dialog Olahraga yang bertajuk "Kontroversi Permenpora Nomor 14 Tahun 2024, Dicabut atau Revisi?" yang digelar Siwo PWI Pusat di Hotel Mutiara Merdeka, Riau, Jumat, 7 Februari 2024.

Baca Juga: Dirilis Pada HPN Riau 2025, Buku Dibuang Sayang, Suryansyah Berbagi Pengalaman Liputan Jurnalistik

Selain Prof Benny Riyanto, hadir pula pembicara lain yaitu Sekjen Federasi Triathlon Indonesia Ahyar, dan anggota Komisi X DPR RI, Dr Hj Karmila Sari, S.Kom, MM dalam diskusi yang digelar dalam rangka Hari Pers Nasional 2025. Dialog Olahraga yang disupport OSO Group itu dipimpin oleh moderator TB Adhi, wartawan senior.  

Menurut Prof Benny, ada syarat-syarat wajib yang harus dipenuhi dalam proses pembentukan peraturan Perundang-undangan. Pertama, Pasal 96 UU No. 12 Tahun 2011, Jo. UU No. 15 Tahun 2019, Jo. UU No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yaitu melibatkan partisipasi masyarakat.

Kedua, berdasarkan, putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020 (hal.393) tentang pelibatan partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, adalah partisipasi masyarakat yang bermakna. Hal itu terdiri atas tiga unsur.

Baca Juga: Komisi X DPR RI: Munculnya Permenpora Jangan Mengganggu Pembinaan Atlet

"Pertama, hak masyarakat untuk didengar. Kedua, hak masyarakat untuk dipertimbangkan. Ketiga, hak masyarakat untuk dijelaskan. Nah, pembentukan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 tidak mengabaikan hal-hal itu," jelasnya Benny.

Tidak Selaras

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Jenderal Federasi Triathlon Indonesia, Ahyar menilai Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 seharusnya menjadi solusi, bukan menjadi polemik.  

"Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 ini turunan dari UU dan PP. Ada 11 pasal yang bermasalah," jelasnya.

Menurutnya yang juga diamini oleh Benny, ada sejumlah norma-norma yang dianggap bermasalah lantaran tidak selaras dengan dengan payung hukum yang lebih tinggi. Sehingga, hal ini dianggap melanggar asas hukum lex superior derogat legi inferior, melanggar asas hierarchy atau concordansi.

Baca Juga: Patrick Kluivert Bertemu PT LIB, Bahas Pembinaan Pemain Muda demi Masa Depan Timnas Indonesia

Norma-norma yang dianggap bermasalah dengan norma-norma regulasi yang lebih tinggi, yaitu Pasal 10 ayat (2) Permenpora 14 tahun 2024 Tentang kongres/musyawarah organisasi olah raga harus mendapat rekomendasi Kementerian.

"Selama ini yang sudah berjalan dan tidak pernah ada kendala, bahwa kongres/musyawarah organisasi cabang Olahraga yang memberikan rekomendasi adalah KONI. Sebab, KONI dibentuk dan disepakati oleh cabang olahraga itu sendiri. Ini sesuai dengan pasal 37 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2022," kata Ahyar.

Karena itu, Pasal 10 ayat (2) Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 ini dinilai tidak selaras dengan asas independensi dan merupakan bentuk intervensi dari pemerintah terhadap teknis pengelolaan Organisasi Olahraga, yang melanggar UU nomor 11 tahun 2022 pasal 37 ayat (3) jo PP nomor 46 tahun 2024 pasal 73 ayat (3) dan Olympic Charter, prinsip dasar ke-5 dan ke-7 serta chapter 16 verse 1.5.

Editor: Gbonk Anaqy Setyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pacar Haaland Kejutkan Penggemar

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:43 WIB

Penampakan Pembawa Keberuntungan Timnas Inggris

Minggu, 12 Juli 2026 | 07:17 WIB

Prancis yang Menang, London Bergejolak

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:19 WIB
X