ragam

Olahraga Padel Kena Pajak, Pemprov Jakarta Sebut Hanya Jalankan Aturan

Senin, 7 Juli 2025 | 20:15 WIB
Olahraga padel dikenai pajak hiburan 10 persen oleh Pemprov Jakarta berdasarkan aturan PBJT dan keputusan Bapenda terbaru. (X.COM/PRAMONOANUNG)

“Penetapan padel sebagai objek pajak hiburan dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika jenis olahraga yang berkembang di masyarakat,” ujar Andri.

Baca Juga: Demi Pertahankan Lionel Messi, Inter Miami Bidik Rodrigo De Paul

Selain padel, terdapat pula 20 jenis fasilitas olahraga lain yang dikenai pajak serupa, mulai dari lapangan futsal, tenis, bulu tangkis, hingga pusat kebugaran seperti yoga dan pilates.

Andri juga menegaskan bahwa pengenaan pajak terhadap padel tidak berkaitan dengan tren atau popularitasnya belakangan ini.

Menurutnya, kebijakan ini akan terus disesuaikan dengan perkembangan sektor jasa hiburan dan olahraga.

Baca Juga: Dua Pemain Muda Persib Tampil di Piala Presiden Sebelum Gabung Klub Peminjam

“Jika ke depan muncul objek hiburan baru yang memenuhi kriteria untuk dikenai pajak, kami akan tindak lanjuti,” tegas Andri.

Halaman:

Tags

Terkini

Model Terpanas Ivana Knoll Jebol gawang Inggris

Kamis, 4 Juni 2026 | 08:02 WIB