“Penetapan padel sebagai objek pajak hiburan dilakukan untuk menyesuaikan dengan dinamika jenis olahraga yang berkembang di masyarakat,” ujar Andri.
Baca Juga: Demi Pertahankan Lionel Messi, Inter Miami Bidik Rodrigo De Paul
Selain padel, terdapat pula 20 jenis fasilitas olahraga lain yang dikenai pajak serupa, mulai dari lapangan futsal, tenis, bulu tangkis, hingga pusat kebugaran seperti yoga dan pilates.
Andri juga menegaskan bahwa pengenaan pajak terhadap padel tidak berkaitan dengan tren atau popularitasnya belakangan ini.
Menurutnya, kebijakan ini akan terus disesuaikan dengan perkembangan sektor jasa hiburan dan olahraga.
Baca Juga: Dua Pemain Muda Persib Tampil di Piala Presiden Sebelum Gabung Klub Peminjam
“Jika ke depan muncul objek hiburan baru yang memenuhi kriteria untuk dikenai pajak, kami akan tindak lanjuti,” tegas Andri.