Sportlinknews - Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 menimbulkan kegelisahan induk-induk organisasi olahraga. Bukan hanya Komite Olahraga Nasional (KONI) Pusat, tapi juga merembes ke KONI Provinsi seluruh Indonesia.
Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang Standar Pengelolaan Organisai Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi itu ditandatangani oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo pada 18 Oktober 2024.
Peraturan yang diundangkan itu bukan hanya menimbulkan kontroversial di kalangan insan olahraga. Tapi, juga bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam Piagam Olimpiade (Olympic Charter).
Baca Juga: Kampanye Perdana Program Belajar Sport Science Bersama KONI Dimulai
Piagam Olimpiade secara tegas melarang campur tangan pemerintah, yang dimaksudkan hanya terbatas pada dukungan infrastruktur, fasilitas, dan pendanaan.
Hal ini dapat menimbulkan kekacauan di lanskap olahraga nasional, khususnya terkait dengan keberhasilan kolaborasi antara organisasi olahraga, KONI, dan Dinas Pemuda dan Olahraga daerah.
Ketua KONI Nusa Tenggara Timur, Josef Adrianus Nae Soi, mengatakan Permenpora tidak mengikat sama sekali karena tidak ada dalam tata urut regulasi Indonesia.
"Kami dari NTT menganggap bahwa Permen itu tidak ada. Itu menyalahi peraturan di Indonesia," kata Josef Adrianus.
Lebih lanjut dikatakan Permenpora Nomo 14/2024 telah membatasi ruang gerak KONI sebagai induk organisasi olahraga yang membina para atlet.
Seluruh KONI Provinsi kompak menyampaikan keberatan dengan Permenpora Nomor 14/2024. Mereka sepakat agar KONI Pusat mengambil langkah-langkah strategis. Bahkan menolak Permenpora Nomor 14/2024.
Baca Juga: Al Nassr Lepas Anderson Talisca ke Fenerbahce, Jose Mourinho Jadi Penyebabnya
"Seluruh Pengurus KONI Provinsi dan Kabupaten Kota tidak setuju Permenpora tersebut. Kami menolak permen tersebut. Sebaiknya dicabut saja Permenpora tersebut," tegas Ketua KONI Provinsi Riau, Iskandar Hoesin.
Mereka meminta Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mencabut peraturan tersebut karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Olahraga, yang mengatur bahwa pemerintah hanya boleh bertindak sebagai fasilitator.
Artikel Terkait
Intervensi Ibrahimovic Meredakan Pertikaian Conceicao dan Calabria di Milan
Malaysia Contek Indonesia, Siapkan 8 Pemain Naturalisasi tapi Bukan dari Inggris
Shin Tae-yong Menangis Diantar Pulang Ratusan Suporter Ke Korea
Megawati Melambung di Mega Day, Red Sparks Bukukan 13 Kemenangan Beruntun
Neymar Dipastikan Pulang ke Santos, Reuni dengan Lionel Messi di Inter Miami Makin Mustahil