Stadion KBO dapat dikenakan Undang-Undang Hukuman Kecelakaan Serius, yang menghukum pengusaha atau perusahaan atas kecelakaan fatal di tempat umum.
Kantor liga memberi tahu tim tentang kemungkinan itu pada rapat dewan direksi pada bulan Januari 2022, segera setelah undang-undang tersebut berlaku.
Berdasarkan undang-undang ini, pemilik perusahaan atau CEO dapat menghadapi hukuman minimal satu tahun penjara atau denda hingga 1 miliar won (sekitar Rp11,5 miliar).
Artikel Terkait
Talkshow Series Gizi Bersama KONI: Perlu Disiplin Kuat Menjaga Kebugaran Atlet Selama Libur Panjang
Cuma Menang 3 kali Sepanjang 2025, Sevilla Pecat Pelatih Garcia Pimienta
Mohamed Salah Cetak Rekor Baru di Premier League
Pelatih Timnas Vietnam Takut dengan Rencana Besar Sepak Bola Indonesia