Kemenpora Godok Skema Dana Pensiun Atlet, Erick Bentuk Tim Pakar

Gbonk Anaqy Setyawan, Sportlink News
- Rabu, 25 Februari 2026 | 17:08 WIB
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir sedang memaparkan tentang 20 program kerja prioritas Kemenpora 2026 di Jakarta, Selasa, 24 Februari malam. (KEMENPORA)
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir sedang memaparkan tentang 20 program kerja prioritas Kemenpora 2026 di Jakarta, Selasa, 24 Februari malam. (KEMENPORA)

SportlinkNews - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tengah mematangkan rencana pembentukan skema dana pensiun bagi atlet. Ini merupakan bagian dari program prioritas tahun 2026. 

Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah untuk memperkuat jaminan kesejahteraan atlet, selain fokus pada peningkatan prestasi di ajang multievent internasional.

Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menjelaskan skema dana pensiun atlet masih dalam tahap pengkajian mendalam. Menurutnya, ada sejumlah aspek krusial yang harus dirumuskan secara hati-hati sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

Baca Juga: Usai Putus dengan Bintang F1, Model Ini Unggah Foto Seksi Berpakaian Dalam

Hal pertama yang menjadi perhatian adalah mekanisme penghimpunan dana. Selama ini, sistem dana pensiun identik dengan pemotongan gaji pekerja formal, sementara profesi atlet bersifat informal dan berbasis kontrak maupun bonus.

"Dana pensiun biasanya dipotong dari gaji secara formal. Sementara atlet tidak memiliki skema seperti itu. Apakah potongan akan diambil dari bonus atau bagaimana, ini yang sedang kami kaji," ujar Erick dalam silaturahmi bersama media, Selasa, 24 Februari 2026 malam, di Jakarta.

"Kami juga mempelajari model di Malaysia dan India untuk melihat pola yang paling sesuai diterapkan di Indonesia," tukasnya menambahkan.

Baca Juga: Miris, Mantan Pelatih Man United Dipecat Klub Championship

Aspek kedua yang menjadi perhatian adalah struktur pengelolaan dan sistem pengawasan. Erick menekankan pentingnya transparansi serta keterlibatan publik guna menghindari potensi penyimpangan.

Ia mengingatkan bahwa kasus penyalahgunaan dana pensiun di berbagai sektor menjadi pelajaran penting agar tata kelola dirancang secara akuntabel sejak awal.

Adapun poin ketiga menyangkut pemanfaatan dana, termasuk skema investasi apabila terdapat akumulasi dana yang belum digunakan.

Baca Juga: Inter Dipermalukan Tim Liliput, Chivu Salahkan Jadwal Pertandingan sebagai Penyebab Kekalahan Bersejarah

Menurut Erick, pengelolaan dana harus memberikan manfaat optimal sekaligus menjamin keberlanjutan program dalam jangka panjang.

Untuk merumuskan formulasi terbaik, Kemenpora telah membentuk tim pakar yang akan menggodok konsep tersebut secara komprehensif.

Meski demikian, Erick mengakui proses pembahasan membutuhkan waktu dan belum tentu dapat diselesaikan sepenuhnya pada 2026.

Baca Juga: Sambut Ramadan, Arsenal Gelar Lokakarya Bersama Komunitas dan Mesjid Finsbury Park

"Program dana pensiun ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Namun masih butuh didalami lagi mekanisme dan formula terbaiknya seperti apa yang dapat diterapkan," tambah Erick.  

Program dana pensiun atlet ini merupakan bagian dari 20 program prioritas Kemenpora tahun 2026, yang mencakup transformasi birokrasi, penguatan sektor kepemudaan, hingga pengembangan ekosistem olahraga nasional.

Pemerintah berharap kebijakan ini nantinya dapat memberikan kepastian masa depan bagi para atlet setelah tidak lagi aktif bertanding.

Yuk, gabung di channel whatsapp sportlinknews.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru. Klik di sini (JOIN)

Editor: Gbonk Anaqy Setyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pacar Haaland Kejutkan Penggemar

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:43 WIB

Penampakan Pembawa Keberuntungan Timnas Inggris

Minggu, 12 Juli 2026 | 07:17 WIB

Prancis yang Menang, London Bergejolak

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:19 WIB
X