SportlinkNews - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) tengah mematangkan rencana pembentukan skema dana pensiun bagi atlet. Ini merupakan bagian dari program prioritas tahun 2026.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu langkah pemerintah untuk memperkuat jaminan kesejahteraan atlet, selain fokus pada peningkatan prestasi di ajang multievent internasional.
Menteri Pemuda dan Olahraga, Erick Thohir, menjelaskan skema dana pensiun atlet masih dalam tahap pengkajian mendalam. Menurutnya, ada sejumlah aspek krusial yang harus dirumuskan secara hati-hati sebelum kebijakan tersebut diterapkan.
Baca Juga: Usai Putus dengan Bintang F1, Model Ini Unggah Foto Seksi Berpakaian Dalam
Hal pertama yang menjadi perhatian adalah mekanisme penghimpunan dana. Selama ini, sistem dana pensiun identik dengan pemotongan gaji pekerja formal, sementara profesi atlet bersifat informal dan berbasis kontrak maupun bonus.
"Dana pensiun biasanya dipotong dari gaji secara formal. Sementara atlet tidak memiliki skema seperti itu. Apakah potongan akan diambil dari bonus atau bagaimana, ini yang sedang kami kaji," ujar Erick dalam silaturahmi bersama media, Selasa, 24 Februari 2026 malam, di Jakarta.
"Kami juga mempelajari model di Malaysia dan India untuk melihat pola yang paling sesuai diterapkan di Indonesia," tukasnya menambahkan.
Baca Juga: Miris, Mantan Pelatih Man United Dipecat Klub Championship
Aspek kedua yang menjadi perhatian adalah struktur pengelolaan dan sistem pengawasan. Erick menekankan pentingnya transparansi serta keterlibatan publik guna menghindari potensi penyimpangan.
Ia mengingatkan bahwa kasus penyalahgunaan dana pensiun di berbagai sektor menjadi pelajaran penting agar tata kelola dirancang secara akuntabel sejak awal.
Adapun poin ketiga menyangkut pemanfaatan dana, termasuk skema investasi apabila terdapat akumulasi dana yang belum digunakan.
Menurut Erick, pengelolaan dana harus memberikan manfaat optimal sekaligus menjamin keberlanjutan program dalam jangka panjang.
Untuk merumuskan formulasi terbaik, Kemenpora telah membentuk tim pakar yang akan menggodok konsep tersebut secara komprehensif.
Meski demikian, Erick mengakui proses pembahasan membutuhkan waktu dan belum tentu dapat diselesaikan sepenuhnya pada 2026.
Baca Juga: Sambut Ramadan, Arsenal Gelar Lokakarya Bersama Komunitas dan Mesjid Finsbury Park
"Program dana pensiun ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Namun masih butuh didalami lagi mekanisme dan formula terbaiknya seperti apa yang dapat diterapkan," tambah Erick.
Program dana pensiun atlet ini merupakan bagian dari 20 program prioritas Kemenpora tahun 2026, yang mencakup transformasi birokrasi, penguatan sektor kepemudaan, hingga pengembangan ekosistem olahraga nasional.
Pemerintah berharap kebijakan ini nantinya dapat memberikan kepastian masa depan bagi para atlet setelah tidak lagi aktif bertanding.
Yuk, gabung di channel whatsapp sportlinknews.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru. Klik di sini (JOIN)
Artikel Terkait
Menuju LA 2028, PBSI Terima Dukungan Peralatan Gymnasium dan Sport Science dari Kemenpora
Peluang Penambahan Anggaran Kemenpora TA 2026 Terbuka Lebar
Kemenpora Cari Figur Kunci Penggerak Industri Olahraga Nasional
SIWO PWI Awards 2025, Sinergi Kemenpora dan SIWO untuk Prestasi Nasional
Mayoritas Perorangan, Kemenpora Pilih 21 Cabor Unggulan DBON