KONI NTT Tegas, Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 Melanggar Piagam Olimpiade

Suryansyah, Sportlink News
- Selasa, 21 Januari 2025 | 10:44 WIB
Rapat Koordinasi KONI Pusat dengan seluruh KONI Provinsi secara virtual pada Senin 20 Januari 2025. (konipusat)
Rapat Koordinasi KONI Pusat dengan seluruh KONI Provinsi secara virtual pada Senin 20 Januari 2025. (konipusat)

Sportlinknews - Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo melakukan blunder dengan mengeluarkan Permenpora Nomor 14/2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi yang ditetapkan pada 18 Oktober 2024 lalu.

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga itu dinilai banyak kalangan bertentangan dengan semangat olahraga. Tak pelak, menimbulkan penolakan dari para stake holder olahraga dan masyarakat pecinta olahraga.

Peraturan yang ditandatangai Menpora Dito Ariotedjo pada 18 Oktober 2024 itu bukan hanya mengundang kontroversial di kalangan insan olahraga. Tapi, juga menabrak Olympic Chapter atau Piagam Olimpiade.

Baca Juga: Rekomendasi KONI: Cabut Permenpora Nomor 14 Tahun 2024

Kontan banyak pihak yang meminta peraturan yang terdiri dari 18 bab dan 54 pasal itu dicabut atau setidak-tidaknya direvisi. Karena banyak terjadi benturan dalam aturan tersebut dengan Undang-Undang Olaharga Nomor 11 Tahun 2022.

Ketua KONI Nusa Tenggara Timur, Josef Adrianus Nae Soi, mengatakan Permenpora tidak mengikat sama sekali karena tidak ada dalam tata urut regulasi Indonesia.

"Kami dari NTT menganggap bahwa Permen itu tidak ada. Itu menyalahi peraturan di Indonesia," kata Josef dalam rapat virtual KONI Pusat dengan KONI Provinsi seluruh Indonesia, Senin (20/1).

Baca Juga: Siwo Pusat Apresiasi Hattrick Jabar Juara Umum PON

Josef menyampaikan argumentasinya dengan landasan, yakni Ketetapan MPR RI Nomor III/2000, tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.

Diterangkan Josef, yang tertuang pada Pasal 2, bahwa tata urutan Peraturan di Indonesia antara lain; UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu), Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan Peraturan Daerah.

Tata urutan ketentuan tersebut juga tertulis pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Baca Juga: KONI DKI Jakarta Ungkap Tujuan PON Telah Bergeser

Lebih lanjut dikatakan Permenpora Nomo 14/2024 telah membatasi ruang gerak KONI sebagai induk organisasi olahraga yang membina para atlet.

Seluruh KONI Provinsi juga menyampaikan keberatan dengan Permenpora Nomor 14/2024. Mereka sepakat agar KONI Pusat mengambil langkah-langkah strategis.

Halaman:

Editor: Suryansyah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pacar Haaland Kejutkan Penggemar

Minggu, 12 Juli 2026 | 08:43 WIB

Penampakan Pembawa Keberuntungan Timnas Inggris

Minggu, 12 Juli 2026 | 07:17 WIB

Prancis yang Menang, London Bergejolak

Jumat, 10 Juli 2026 | 08:19 WIB
X