Stadion KBO dapat dikenakan Undang-Undang Hukuman Kecelakaan Serius, yang menghukum pengusaha atau perusahaan atas kecelakaan fatal di tempat umum.
Kantor liga memberi tahu tim tentang kemungkinan itu pada rapat dewan direksi pada bulan Januari 2022, segera setelah undang-undang tersebut berlaku.
Berdasarkan undang-undang ini, pemilik perusahaan atau CEO dapat menghadapi hukuman minimal satu tahun penjara atau denda hingga 1 miliar won (sekitar Rp11,5 miliar).