SportlinkNews - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) melakukan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di kementerian sesuai dengan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenpora.
Berdasarkan Permenpora ini, Kemenpora melakukan perumusan dan penetapan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kepemudaan, pembudayaan olahraga, peningkatan prestasi olahraga, hingga pengembangan industri olahraga.
Dengan begitu ada perubahan dalam kedeputian di Kemenpora. Dua deputi yang sebelumnya bergerak di bidang kepemudaan yaitu Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda dan Deputi Bidang Pengembangan Pemuda dilebur menjadi satu kedeputian dengan nama Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan.
Baca Juga: Naruto Shippuden Hadirkan Tiga Tokoh Utama di Converse Chuck Taylor
"Jadi, nomenklatur kami sama, tapi jajaran kedeputian berubah, yaitu untuk saat ini di Kepemudaan ada Deputi Pelayanan Kepemudaan dan kami tambahkan saat ini Deputi Industri Olahraga," ujar Dito di Auditorium Wisma Kemenpora, Senayan, Jakarta, Kamis, 17 April 2025.
Perubahan ini telah mendapatkan persetujuan tertulis dari MenpanRB dengan dasar hukumnya UUD 1945 Pasal 17 ayat (3); UU Nomor 39 Tahun 2008; PP Nomor 140 Tahun 2024; PP Nomor 187 Tahun 2024.
Dengan begitu, maka kini kedeputian yang ada di Kemenpora terdiri dari Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan, Deputi Bidang Pembudayaan Olahraga, Deputi Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, dan Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga.
Baca Juga: Liga Konferensi: Fiorentina Vs Celje – Kemungkinan Susunan Pemain
Dua deputi baru memiliki tugas, Deputi Bidang Pelayanan Kepemudaan, menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan kepemudaan.
Sementara, Deputi Bidang Bidang Pengembangan Industri Olahraga tugasnya menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan industri olahraga.
Ruang lingkup pengembangan industri olahraga ini meliputi pengelolaan jasa kegiatan cabang olahraga dan pengelolaan sarana serta prasarana olahraga.