SportlinkNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan bahwa kebijakan pengenaan pajak terhadap olahraga padel bukan berasal dari inisiatif daerah, melainkan merupakan bentuk pelaksanaan dari regulasi yang sudah diatur dalam undang-undang.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Jakarta, Pramono Anung Wibowo, saat menjawab pertanyaan publik mengenai pajak hiburan yang diterapkan pada sejumlah cabang olahraga, termasuk padel, basket, renang, dan bulu tangkis.
"Semua yang masuk dalam kategori hiburan olahraga dikenai pajak, jumlahnya ada 21, termasuk tenis, renang, basket, bola voli, bulu tangkis, dan padel," jelas Pramono di Jakarta Timur, Senin (7/7/2025).
Baca Juga: Rahmad Darmawan: Sepak Bola Indonesia Bisa Selevel Klub Inggris
Menurut Pramono, khusus untuk olahraga golf tidak dikenakan pajak hiburan karena sudah dibebani Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen.
Ia menegaskan bahwa tidak diperbolehkan adanya pajak ganda untuk objek yang sama.
Lebih lanjut, Pramono menilai bahwa pemberlakuan pajak terhadap olahraga padel masuk akal karena sebagian besar pelakunya berasal dari kalangan yang mampu membayar biaya sewa fasilitas.
Baca Juga: Ginting dan Gregoria Siap Tampil Lagi, PBSI Pastikan Ikut Japan dan China Open 2025
“Sewa lapangan padel saja tidak murah, jadi memang mayoritas yang bermain adalah orang-orang yang mampu secara finansial,” ujarnya.
Pemprov Jakarta sendiri menetapkan pajak untuk fasilitas olahraga padel melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nomor 257 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari keputusan sebelumnya Nomor 854 Tahun 2024.
Dalam ketentuan tersebut, fasilitas padel masuk dalam kategori objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan dan kesenian, dengan tarif sebesar 10 persen.
Baca Juga: PSG Vs Real Madrid: Pertarungan Sesama Skuat Prancis
Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusat Data dan Informasi Pendapatan Jakarta, Andri M Rijal, mengonfirmasi bahwa padel kini resmi dikenai PBJT hiburan.
Pajak ini dikenakan terhadap penyedia jasa hiburan kepada masyarakat, termasuk penggunaan fasilitas olahraga yang dikomersialkan, baik melalui tiket masuk, sewa lapangan, maupun bentuk pembayaran lainnya.