SportlinkNews - Sebanyak sembilan atlet dinyatakan melanggar aturan anti-doping setelah hasil pemeriksaan sampel pada Pekan Olahraga Nasional (PON) 2024 di Aceh dan Sumatera Utara.
Keputusan tersebut disampaikan Indonesia Anti-Doping Organization (IADO) melalui surat resmi kepada Ketua Umum KONI Pusat tertanggal 11 Maret 2026.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sembilan atlet tersebut telah menerima keputusan sanksi dan tidak mengajukan banding dalam batas waktu yang ditetapkan.
Dengan demikian, sesuai ketentuan dalam World Anti-Doping Code dan International Standard for Results Management (ISRM), keputusan tersebut kini bersifat final dan mengikat secara hukum.
Baca Juga: Menangi Perang Saudara, Adnan/Indah Melaju di Swiss Open 2026
Mayoritas atlet yang terkena sanksi berasal dari cabang olahraga binaraga.
Mereka adalah Achmad Alvian, Wawan Bayu Riswana, Dody Armanda Putra, Agung Wibowo, Indra Mulyadi, dan Hismawan Sulistiono. Keputusan sanksi terhadap para atlet tersebut telah dikirimkan IADO pada Januari 2026.
Selain sembilan atlet yang telah diputus final, terdapat tiga kasus lain yang masih dalam proses penyelesaian administratif.
Di sisi lain, tiga atlet lainnya telah menerima keputusan namun memilih menempuh jalur banding sesuai hak yang diberikan dalam aturan anti-doping internasional.
Saat ini IADO masih menunggu koordinasi dengan Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) untuk memulai proses persidangan terhadap kasus-kasus banding tersebut.
Baca Juga: PSSI Tingkatkan Kualitas Wasit Nasional Lewat Evaluasi dan Platform Digital
Tidak hanya itu, terdapat pula satu atlet yang dijadwalkan menjalani proses persidangan atau hearing setelah Hari Raya Idulfitri.
Sementara satu kasus lainnya masih memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan World Anti-Doping Agency (WADA) karena atlet terkait mengajukan mekanisme Case Resolution Agreement (CRA).
Ketua Umum IADO, Gatot S. Dewa Broto, menjelaskan bahwa seluruh proses penanganan kasus dilakukan secara hati-hati sesuai prosedur internasional.
Ia memastikan setiap atlet telah dihubungi secara resmi berdasarkan data yang mereka cantumkan dalam formulir kontrol doping.
Hasil pemeriksaan laboratorium anti-doping di Bangkok menemukan sejumlah zat terlarang dalam sampel atlet, di antaranya metabolit sibutramine, drostanolone metabolite, stanozolol metabolites, boldenone, metamfetamin, amfetamin, hingga norandrosterone dan noretiocholanolone.
IADO juga mengungkap adanya indikasi penggunaan zat yang tergolong narkotika oleh sebagian atlet. Temuan tersebut bahkan sempat dilaporkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) pada November 2025 untuk dilakukan koordinasi lebih lanjut.
Jika seluruh proses yang masih berjalan diselesaikan, jumlah atlet yang terlibat kasus doping pada PON 2024 berpotensi mencapai sekitar 14 orang. Angka tersebut menjadikan PON Aceh–Sumatera Utara sebagai salah satu edisi dengan kasus doping terbanyak dalam sejarah penyelenggaraan pesta olahraga nasional.
Sebagai perbandingan, PON 2012 di Riau mencatat sembilan kasus doping, PON 2016 di Jawa Barat terdapat 12 kasus, sedangkan PON 2021 di Papua tercatat enam kasus.