“Saya rasa Permenpora ini sangat mengganggu. Kami juga mendapat informasi dari KONI Kabupaten/Kota bahwa Dispora menganggap Permenpora sudah berlaku,” terang Waketum KONI Riau, Khairul Fahmi. Beberapa ketentuan Permenpora Nomor 14/2024 mengatur agar anggaran KONI bersumber dari luar dana pemerintah.
Sebelumnya, Guru besar Fakultas Humum Universitas Negeri Semarang (Unnes) Benny Riyanto menyatakan bahwa cacat hukum Permenpora Nomo 14/2024 itu terlihat pada Pasal 10 ayat (2) tentang kongres atau musyawarah organisasi olahraga harus mendapat rekomendasi kementerian.
Padahal, lanjut dia, selama ini kongres atau musyawarah organisasi cabang olahraga yang memberikan rekomendasi adalah KONI.
Baca Juga: Raffi Ahmad Gandeng Nia Ramadhani di Lapangan Tenis, Bukan Nagita Slavina
Karena KONI dibentuk dan disepakati oleh cabang olahraga itu sendiri yang sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2022.
“Sehingga Pasal 10 ayat (2) Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 ini tidak selaras dengan asas independensi dan merupakan bentuk intervensi dari pemerintah terhadap teknis pengelolaan organisasi olahraga yang melanggar UU Nomor 11 Tahun 2022 Pasal 37 ayat (3) jo PP Nomor 46 Tahun 2024 Pasal 73 ayat (3) dan Olympic Charter, prinsip dasar ke-5 dan ke-7 serta chapter 16 verse 1.5,” katanya.
Lanjut Benny, menurut Olympic Charter tersebut mengatur bahwa pengurus organisasi olahraga adalah independen serta tidak boleh diintervensi pihak mana pun.
Baca Juga: Media Sosial Heboh dengan Messi Baru
Dia melanjutkan, dalam Pasal 28 ayat 1 Permenpora 14 Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa menteri berwenang untuk membentuk tim transisi dalam hal sengketa telah menghambat proses pembinaan olahragawan. Sebab kewenangan tersebut selama ini menjadi kewenangan KONI, karena KONI adalah Induk cabang olahraga.
“Keberadaan KONI dibentuk oleh cabang olahraga sesuai pasal 37 Ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2022. Sehingga Kemenpora terkesan terlalu ikut masuk mengurusi teknis pembinaan keolahragaan. Hal ini justru berdampak mengurangi faktor independensi dari organisasi olahraga," kata Benny.
"Padahal kewenangan kementerian harusnya sebagai regulator bukan operator, sehingga urusan teknis pembinaan olahraga diserahkan kepada organisasi olahraga bisa organisasi induk cabang olahraga ataupun KON/KONI," sambung Benny yang juga merupakan Wakil Ketua Umum PB Forki dan Waketum PP INKAI ini.
Baca Juga: Mauricio Pochettino Tanggapi Wacana Anak Lionel Messi Bela Timnas Amerika Serikat
Melihat adanya keresahan pada anggota KONI Pusat yaitu induk cabang olahraga, KONI Provinsi, KONI Kabupaten/Kota, Ketua Umum KONI Pusat mengatakan sudah bersurat kepada Menpora Dito bahkan bertemu empat mata.
"Saya selaku Ketum KONI Pusat dengan dukungan para anggota, telah melayangkan surat ke Bapak Menpora untuk permohonan revisi, mendengarkan masukan-masukan dari KONI Pusat dan anggota,” kata Ketum KONI Pusat.
“Bapak Menpora menanggapi dengan sangat positif, dalam arti ruang untuk melakukan revisi, sangat terbuka,” lanjut Marciano menceritakan hasil pertemuan empat mata dengan Menpora.