"Dari catatan ini ada baiknya pimpinan sidang mengagendakan kedepan, apa yang menjadi pertanyaan kita bisa mendapat penjelasan," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman mengaku telah bertemu empat mata dengan Menpora Dito Ariotedjo. Dikatakan bahwa Menpora tidak memiliki keinginan mengecilkan keberadaan KONI. Tapi, faktanya Permenpora Nomor 14/2024 telah diundangkan.
"KONI selalu siap menjabarkan kebijakan Menpora. Tapi dengan Permenpora Nomor 14/2024, KONI dan anggotanya merasa terganggu. Saya menyarankan Menpora untuk dicabut atau setidaknya merevisi pasal-pasal yang bermasalah dengan semangat olahraga," kata Marciano Norman.
Baca Juga: Presiden Real Madrid Akan Beralih ke Pebalap Reli Legendaris
Sederhananya, ada beberapa norma yang dilanggar sehingga Permenpora dianggap melucuti kewenangan KONI. Dampak pun sudah terjadi di tingkat daerah.
“Saya rasa Permenpora ini sangat mengganggu kami. Kami juga mendapat informasi dari KONI Kabupaten/Kota bahwa Dispora menganggap Permenpora sudah berlaku,” terang Waketum KONI Riau, Khairul Fahmi pada Rapat Virtual KONI seluruh Indonesia pada 20 Januari 2025.
Tak hanya itu, ada daerah yang Pemerintah Daerahnya tidak ingin berkoordinasi dengan KONI Provinsi untuk membahas Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) dengan alasan adanya Permenpora Nomor 14/2024.
“Melihat kegelisahan anggota KONI, saya membuat surat kepada Menpora yang intinya permohonan untuk ditinjau kembali, atau bahkan dicabut. Tidak hanya bersurat, saya pun sudah bertemu Menpora langsung secara empat mata,” jelas Marciano.
Baca Juga: Man United 2-1 Rangers: Bruno Fernandes Tampil Fantastis
Staf Ahli Ketum KONI Pusat Bidang Organisasi Benny Riyanto, mengatakan independensi dan otonomi pengelolaan organisasi olahraga ditetapkan secara tegas dalam Piagam Olimpiade, khususnya pada dasar kelima dan ketujuh serta chapter 16 verse 1.5.
"Prinsip independensi dan otonomi ini telah dirujuk dalam UU Nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan pasal 37 ayat (3) jo PP nomor 46 tahun 2024 tentang penyelenggaraan keolahragaan pasal 77 ayat (2)," jelas Benny.
Menurutnya dalam Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 (hal.393) pelibatkan pertisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundangan-undangan adalah: partisipasi masyarakat yang bermakna yang terdiri dari 3 unsur: hak masyarakat untuk didengar, hak masyarakat untuk dipertimbangkan, dan hak masyarakat untuk dijelaskan.
"Permenpora Nomor 14/2024 ini ujuk-ujuk sudah diperundangkan tanpa melibatkan partisipasi masyarakat. Artinya syarat wajib tersebut tidak dipenuhi oleh Kemenpora dalam membentuk Permenpora Nomor 14/2024," urainya.
Lebih lanjut dikatakan ternyata secara substansi ada beberapa norma yang dilanggar pula oleh Kemenpora. "Kami menemukan minimal 10 pasal yang melanggar norma. Antara lain campu tangannya pemerintah/Kemenpora dalam pengelolaan organisasi olahraga. hal itu pelanggaran yang sangat pokok dari Piagam Olimpiade," tegasnya.