SportlinkNews - Sesuai dengan Peraturan Menteri Pemudan dan Olahraga (Permenpora) No 14 tahun 2024, Presiden RI Prabowo Subianto hingga Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Perkasa Roeslani yang sekaligus sebagai Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara Rosan Roeslani, harus mundur dari jabatannya.
Keharusan kedua tokoh penting di Indonesia itu untuk mundur berdasarkan Permenpora No.14 Tahun 2024 yakni dari kepengurusan olahraga Indonesia, dimana saat ini Prabowo Subianto menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) dan Rosan Roeslani menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Angkat Besi Indonesia (PB PABSI).
Permenpora No.14 Tahun 2024 ini sejatinya mengatur tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi.
Baca Juga: Permenpora No.14 Tahun 2024 Mengganggu Pembinaan Atlet, KONI Se-Jawa Tengah Minta Dicabut
Adapun dalil yang menyatakan jika Prabowo Subianto hingga Rosan harus mundur dari jabatannya pada Permenpora No.14 Tahun 2024 itu terletak pada pasal 18 ayat 1 yang berbunyi "Masa jabatan pengurus Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi ditetapkan paling lama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan."
Seperti diketahui, Prabowo Subianto menjabat sebagai Ketua Umum IPSI sejak tahun 2004 dan terus memimpin pencak silat Indonesia hingga saat ini yakni periode 2021-2025 atau lebih dari dua periode.
Sementara Rosan pun sama. Dirinya menjabat sebagai Ketua Umum PB Persatuan Angkat Besi Indonesia (PB PABSI) sejak tahun 2015 hingga 2021, kemudian kembali menjabat sebagai Ketua Umum pada masa bakti 2024-2028. Jadi, ia menjabat selama 2 periode lebih.
Baca Juga: Masyarakat Olahraga Prestasi Indonesia Gugat Permenpora Nomor 14/2024 Ke Mahkamah Agung
Permenpora No.14 Tahun 2024 itu sendiri ditetapkan pada 18 Oktober 2024 lalu dan diundangkan sekaligus mulai berlaku pada 25 Oktober 2024 dan hingga kini peraturan Menpora yang ditandatangani oleh Dito Ariotedjo itu masih berlaku hingga kini.
Permenpora ini menuai kontroversi dan penolakan dari beberapa pihak, termasuk KONI daerah, karena dianggap membatasi ruang gerak organisasi olahraga dan bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
Pada dasarnya, Permenpora No.14 Tahun 2024 adalah upaya pemerintah untuk menata pengelolaan organisasi olahraga prestasi.
Baca Juga: Mat Sanusi dan Zuwanda Berebut 69 Suara Pada Musorprovlub KONI Jambi
Namun banyak pihak yang menyebutkan jika isinya bertentangan dengan Piagam Olimpiade (Olympic Charter), bahkan penerapannya menimbulkan perdebatan serta banyaknya pertentangan dari banyak stakeholder olahraga dalam hal ini para KONI di seluruh Indonesia.
Selain itu, Permenpora No.14 Tahun 2024 pun menetapkan bahwa kongres atau musyawarah induk organisasi olahraga baru bisa diselenggarakan setelah mendapatkan rekomendasi dari kementerian.
Artikel Terkait
Diperkuat Pemain Naturalisasi Belanda, Timnas Indonesia Dinilai Media Asing Masih Lemah Melawan Tim Peringkat 136 FIFA
4 Cara Membentuk Tubuh Ramping di Rumah Tanpa Biaya
Isa Warps Cetak Gol Debut dan Persembahkan untuk Nenek: "Mungkin Dia Menemani Saya dari Surga"
Persib Bandung Mulai Latihan Perdana, Empat Pemain Masih Absen
Ronaldo Kwateh Pulang Kampung, Resmi Gabung Semen Padang Jelang Liga 1 2025-2026