"Kami berharap Mahkamah Agung dapat mengabulkan permohonan uji materi ini, sehingga regulasi yang menghambat perkembangan olahraga prestasi di Indonesia dapat dibatalkan," katanya.
Boy Maizano, Kabid Humas KONI Sumsel, menyatakan bahwa KONI Sumsel akan terus mengawal isu ini dan berkoordinasi dengan KONI Pusat serta KONI kabupaten/kota untuk mencari solusi terbaik.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Sebut Ballon d’Or Penghargaan Fiktif Usai Tak Masuk Nominasi
"Kami akan terus menyuarakan aspirasi kami kepada pemerintah dan masyarakat, agar olahraga prestasi di Sumatera Selatan dan Indonesia dapat terus berkembang," pungkasnya.
KONI Sumsel adalah organisasi yang bertanggung jawab untuk mengelola, membina, mengembangkan, dan mengkoordinasikan seluruh pelaksanaan kegiatan olahraga prestasi di Sumatera Selatan.
Artikel Terkait
Petisi 98, KONI Se-Indonesia Tolak Permenpora Nomor 14 Tahun 2024
Bisa Merugikan Atlet, Chris John Sarankan Menpora Dito Evaluasi Kembali Permenpora Nomor 14 Tahun 2024
Resmi Dilantik KONI Pusat, Akuatik Indonesia Rangkul Para Legenda Demi Prestasi
Milan Menunggu saat Man United Mengirim Pesan kepada Hojlund dalam Laga Persahabatan 1-1 Melawan Fiorentina
De Gea Akhirnya Diberikan Ucapan Selamat Tinggal di Old Trafford 12 Bulan Setelah Bergabung dengan Fiorentina