Permenpora Nomor 14 Bikin Resah Pelaku Olahraga, LaNyalla Surati Presiden Prabowo

Suryansyah, Sportlink News
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 13:40 WIB
Surati Presiden, Anggota DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti sampaikan kegelisahan pelaku olahraga.
Surati Presiden, Anggota DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti sampaikan kegelisahan pelaku olahraga.

SportlinkNews - Kegelisahan para pelaku dan pengurus olahraga nasional, dalam hal ini Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Induk Cabang Olahraga, menjadi perhatian Anggota DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Ia pun bersurat kepada Presiden Prabowo Subianto agar Kepala Negara mengetahui secara utuh duduk perkara itu.

Kegelisahan itu bermula dari lahirnya Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024, yang setelah dikaji dengan cermat, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2024, serta Olympic Charter.

Baca Juga: Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 Ditolak, KONI Pusat Gulirkan PON Bela Diri

Menurut LaNyalla tujuan dari Permenpora tersebut sebenarnya baik, untuk memastikan tata kelola organisasi olahraga yang visioner, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif.

"Tetapi setelah dikaji, ada sekitar 10 Pasal yang menabrak UU Keolahragaan, PP Keolahragaan dan Olympic Charter. Ini yang membuat kegelisahan stakeholder olahraga, ini tidak boleh berlarut, karena olahraga salah satu etalase penting bagi negara di dunia internasional,” ungkap LaNyalla, Kamis (28/8/2025).

Kekhawatiran para pelaku olahraga nasional, lanjut LaNyalla, adalah dengan pemberlakuan Permenpora tersebut justru menurunkan prestasi atlet, akibat terganggunya proses pembinaan.

Baca Juga: Arema FC Sambangi Persijap, Laskar Kalinyamat Punya Catatan Bagus di Laga Kandang

“Dan yang paling ditakutkan adalah induk olahraga internasional akan membekukan federasi cabang olahraga di Indonesia, karena dianggap telah terjadi intervensi oleh pemerintah terhadap independensi federasi,” imbuhnya.

Pasal-pasal yang menjadi sorotan para pelaku olahraga nasional dalam Permenpora tersebut di antaranya adalah Pasal 17 ayat (2) huruf b tentang surat pernyataan kesanggupan dari ketua pengurus organisasi olahraga untuk bisa mencari sumber dana di luar dana dari pemerintah.

Sementara UU Keolahragaan dalam pasal 79 ayat (1) dan (2) Jo PP Nomor 46 Tahun 2024 Pasal 20 huruf g, menormakan sebaliknya. Demikian juga dengan UUD 1945 Pasal 28 ayat (1) huruf c.

Baca Juga: KONI dan KOJI Bergandeng Tangan Sukeskan Rakernas 2025

Lalu, Pasal 19 ayat (2) tentang pengurus organisasi olahraga prestasi (Pasal 13) dilantik oleh Menteri/Menpora.

Sementara UU Keolahragaan menormakan sebaliknya. Karena memberikan ruang independensi kepada KONI, termasuk melantik pengurus Cabang Olahraga.

Halaman:

Editor: Suryansyah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X