Insiden Peserta LEBARUN 2026, Bima Arya Evaluasi Keselamatan Lari Trail

Suryansyah, Sportlink News
- Senin, 30 Maret 2026 | 15:44 WIB
Penyelenggara Lari Trail juga harus aktif berkomunikasi dan berkoordinasi dengan PP ALTI.
Penyelenggara Lari Trail juga harus aktif berkomunikasi dan berkoordinasi dengan PP ALTI.

SportlinkNews - Masyarakat olahraga Lari Trail di Tanah Air berduka dengan adanya insiden yang merenggut nyawa Roysi Adipura Firdaus, seorang peserta pada Race LEBARUN pada 28 Maret 2026.

Ketua Umum Pengurus Pusat Asosiasi Lari Trail Indonesia (PP ALTI) Bima Arya Sugiarto turut berempati atas musibah tersebut. 

“Saya turut berduka cita atas meninggalnya salah satu peserta pada LEBARUN, Roysi Adipura Firdaus. Semoga mendiang diterima di sisi terbaik Tuhan yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan,” kata Bima Arya.

Baca Juga: KONI Pusat Segera Lantik PP ALTI

Bima Arya menekankan seluruh penyelenggara kompetisi lari trail agar mematuhi UU Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan khususnya terkait aspek keselamatan, keamanan, dan perizinan.

“Rasa duka dan kehilangan ini menuntut kita melakukan evaluasi, khususnya dalam hal keamanan dan keselamatan. PP ALTI selalu siap memberikan asistensi kepada setiap kompetisi Lari Trail di Indonesia, tentunya kita berharap tidak ada lagi korban yang jatuh akibat Lari Trail,” sambungnya membuka ruang kolaborasi seluas-luasnya bagi seluruh penyelenggara Race.

Selain rencana memberikan asistensi ke setiap kompetisi, PP ALTI juga akan mengevaluasi seluruh penyelenggaraan kompetisi Lari Trail terutama segi keselamatan, tanpa kecuali.

Baca Juga: Kevin Diks Puji Jordi Amat dan Elkan Baggott, Timnas Mampu Adaptasi Cepat di Bawah Sistem Baru Herdman

“PP ALTI berkomitmen hadir untuk mewujudkan zero accident dalam Lari Trail, keselamatan peserta adalah yang utama,” tegas Bima Arya.

Merujuk regulasi olahraga tertinggi di Indonesia, yakni undang-undang nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, pada pasal 54 ayat (1), Penyelenggaraan kejuaraan Olahraga yang mendatangkan langsung massa penonton wajib mendapatkan rekomendasi dari induk organisasi Cabang Olahraga yang bersangkutan.

Artinya, penyelenggara Lari Trail juga harus aktif berkomunikasi dan berkoordinasi dengan PP ALTI. Pendampingan serta rekomendasi ALTI diharapkan menjadi pertimbangan aparat kepolisian dalam memberikan izin.

Baca Juga: Posisi Veda Ega Pratama Usai Jatuh di Moto3 Amerika 2026

Setiap penyelenggara harus bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan peserta walau menuntut kemandirian peserta.

Roysi Adipura Firdaus

Halaman:

Editor: Suryansyah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X