KONI Pusat diawali dengan membentuk tim khusus untuk melakukan kajian, yang diperkuat oleh Staf Ahli Ketum KONI Pusat Bidang Organisasi Prof. Dr. H. R. Benny Riyanto, S.H., M.HUM, C.N.
Selanjutnya, atas keluhan anggotanya, KONI Pusat menyampaikan surat kepada Menpora RI yang isinya permohonan revisi atau pencabutan Permenpora nomor 14/2024. Surat tersebut disampaikan langsung oleh Ketum KONI Pusat pada pertemuan langsung empat mata.