Bakal calon juga mesti pernah dan sedang menjabat sebagai pengurus KONI atau pengurus provinsi cabang olahraga (cabor).
“Mendapatkan dukungan secara tertulis dari dua unsur keanggotaan KONI Sulbar masing-masing minimal 30 persen keanggotaan KONI Kabupaten, Pengprov Cabor/Organisasi Keolahragaan Fungsional,” bebernya.
Menurut Samiran, setiap calon Ketua KONI Sulbar juga wajib hadir dalam musyawarah olahraga provinsi dan bersedia menyampaikan visi dan misinya.
Baca Juga: Tolak Permenpora Nomor 14 Tahun 2024, KONI Salatiga Bersurat ke Presiden Prabowo
“Bakal calon Ketua KONI Sulbar masa bakti 2025-2029, tidak sedang berstatus tersangka dan atau sedang menjalani hukuman, dibuktikan dengan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian),” ujarnya.
“Kalau musyawarah olahraga provinsi kita menunggu jadwal berikutnya,” kata Samiran. (*)