SportlinkNews - Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tidak sejalan dengan semangat olahraga nasional. Bahkan banyak pasal yang melanggar Piagam Olimpiade.
Dalam dunia olahraga ada semangat dan nilai-nilai universal yang selalu dijaga. Nilai universal itu antara lain adalah nilai independensi.
Nilai independensi inilah yang sebenarnya menjadi rohnya di dalam pengelolaan dunia olahraga. Dan itu juga diamanahkan mulai dari Olympic Charter kemudian diturunkan ke masing-masing negara dengan regulasinya.
Baca Juga: Tolak Permenpora Nomor 14 Tahun 2024, KONI Salatiga Bersurat ke Presiden Prabowo
Di Indonesia hal itu sudah dituangkan dalam Undang-undang Keolahragaan.
“Beberapa pasal dalam Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 bertentangan dengan Olympic Charter. Kami menilai intervensi pemerintah daerah melalui Dispora sebagai bentuk pelanggaran terhadap independensi KONI,” kata Yasin dari KONI Provinsi Gorontalo dalam pertemuan virtual Humas KONI se-Indonesia, Kamis 17 Juli 2025.
Dalam pertemuan tersebut yang mengupas perkembangan olahraga prestasi di daerah itu dihadiri 98 orang pengurus Bidang Humas KONI Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia yang mayoritas wartawan olahraga.
Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 memang menjadi topik hangat bagi para pemangku kepentingan seperti Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Baca Juga: KONI Kab/Kota Se-Jateng Minta Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 Dicabut
Peraturan yang ditandatangani Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo ini rencananya akan diberlakukan pada Oktober 2025. Namun, dampaknya sudah dirasakan KONI se-Indonesia karena sangat mengganggu pembinaan atlet di daerah.
“KONI adalah lembaga yang dibentuk atas dasar Perpres, oleh karena itu jika Permenpora tidak dicabut, akan menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan berpotensi menyalahi asas hukum yang berlaku,” kata Bidang Media dan Humas KONI Papua Barat Tesalonia M.Wyzer.
Kegelisahan juga disuarakan oleh KONI Sumatera Selatan berkaitan dengan pelaksanaan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov).
Baca Juga: Atlet Kaltim Soroti Permenpora Nomor 14 Tahun 2024, Pembinaan Bisa Mandek
“Di Sumatera Selatan saat ini pencairan dana hibah cukup terhambat dipengaruhi oleh regulasi Permenpora Nomor 14 Tahun 2024,” terang pengurus Bidang Media dan Humas KONI Sumatera Selatan.