Seperti termaktub di Pasal 37 Ayat (3) UU 11/2022, yang menyatakan ‘Induk organisasi cabang olahraga dan Komite Olahraga Nasional (KON) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri dan dikelola secara profesional oleh pengurus yang mewakili kompetensi keolahragaan’.
“Pengurus Cabor selama ini dilantik oleh KONI, karena olahraga di semua negara bersifat mandiri atau independen. Seperti dituangkan dalam Olympic Charter di prinsip dasar ke-5 dan ke-7 serta chapter 16 verse 1.5,” urai mantan Ketua Umum PSSI tersebut.
Ditambahkan LaNyalla, surat yang dikirimkan ke Presiden dilengkapi dengan lampiran hasil kajian akademik dari Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan, Program Studi S-2 Ilmu Keolahragaan, Universitas Negeri Surabaya. Termasuk 10 Pasal Permepora yang menjadi sorotan.
Baca Juga: Utrecht Ungkap Alasan Miliano Jonathans Pilih Timnas Indonesia
“Alhamdulillah surat sudah masuk di Setneg, saya sudah pegang tanda terimanya. Dan surat kepada Presiden juga saya tembuskan kepada Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Komisi X, Komite III, KONI, KOI dan tentu Menpora juga. Semoga ada jalan keluar terbaik,” pungkas Ketua DPD RI ke-5 itu.