SportlinkNews - Kegelisahaan insan olahraga sudah mencapai puncaknya pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Mereka menghujani kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Kegelisahan insan olahraga nasional itu ditumpahkan oleh pengurus KONI Provinsi se-Indonesia, Kabupaten/Kota hingga induk cabang olahraga, tertuju pada Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi.
Hujan kritik pun datang bertubi-tubi saat Menpora Dito Ariotedjo memberikan sambutan pada Rakernas KONI 2025 yang digelar di JICC Senayan, Jakarta, Sabtu 6 September 2025.
“Perlu saya sampaikan bahwa karena bertentangan undang-undang olahraga dengan permenpora, karena saya mendapatkan aspirasi dari seluruh insan olahraga, terutama dari KONI Jatim, yang akhirnya saya buat surat ke Presiden, saya sampaikan untuk dicabut," kata Ketua Umum PB Muaythai La Nyalla Mahmud Mattalitti ketika diskusi terbuka dengan Menpora.
Profesor Beny Riyanto, Staf Ahli Bidang Organisasi KONI Pusat, juga angkat bicara. Ia mengatakan ada norma-norma yang bertentangan dari Permenpora tersebut dengan ketentuan Olympic Charter dan kepentingan pembinaan olaraga itu sendiri.
"Dan ini pun dampaknya bisa sampai terjadi banned atau penghentian kegiatan pada organisasi cabang olahraga. Ini tidak sederhana," kata Benny.
Namun, Menpora menanggapi bahwa dirinya telah diskusi dengan NOC Indonesia. "Kalau Olympic Charter, kebetulan kami sudah ada kajiannya dan juga sudah ada dari NOC Indonesia," tandas Menpora.
Sementara itu, Muhammad Nabil, Ketua KONI Jawa Timur mengungkapkan, KONI Jawa Timur bersama Universitas Negeri Surabaya telah membuat kajian akademik yang menemukan 10 pasal dalam Permenpora tersebut yang menabrak UU Keolahragaan, PP Keolahragaan, dan Olympic Charter IOC.
“Saya bertanya-tanya, apa yang melatari lahirnya Permenpora 14/2024 ini? Faktanya justru memicu kegaduhan, keresahan, dan kekhawatiran para atlet. Padahal pembinaan selama ini berjalan baik. Jangan lupa, olahraga adalah etalase wajah negara sekaligus bagian dari ketahanan SDM Indonesia,” kata Nabiel.
Baca Juga: Piala AFC U-23: Malaysia Pesta 7 Gol, tapi Berisiko Tersingkir Lebih Awal
Derasnya gelombang kritik itu menjadi sinyal kuat bahwa Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 telah menimbulkan kegaduhan dan tidak diterima sepenuhnya oleh stakeholder olahraga nasional. Terutama pasal-pasal yang tumpang tindih dengan Standar Olimpiade dan Undang Undang Olahraga maupun Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Menpora Dito pun meminta Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman membentuk tim khusus untuk duduk bersama Kemenpora membahas detail pasal-pasal dalam Permenpora tersebut.