Dito menekankan bahwa tujuan utama regulasi ini sebenarnya untuk memastikan tata kelola organisasi olahraga yang lebih visioner, transparan, akuntabel, efisien, dan efektif.
Adapun tim kecil KONI di antaranya terdiri dari Profesor Beny Riyanto, Staf Ahli Bidang Organisasi KONI Pusat, Muhammad Nabil, Ketua KONI Jawa Timur, Bona Ventura (Ketua KONI Jateng), Felix Wanggai (Ketua KONI Papua Pegunungan), Lanyala Mahmud Mattalitti (Ketua Umum PB Muaythai), Agus Purwanto dan (KONI Kota Semarang).
Baca Juga: Efek Gattuso: Timnas Italia Temukan Kembali Spirit Juang di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Tim gabungan ini akan duduk bersama tim Kemenpora untuk membahas materi Permenpora yang dinilai berpotensi menimbulkan masalah dan kegaduhan.
“Semoga forum ini bisa menjadi awal langkah yang lebih baik lagi. Saya mengajak masing-masing memperbaiki langkah ke depan. Prinsipnya Kemenpora selalu terbuka pintunya dan semoga langkah ke depan lebih mudah lagi,” pungkas Menpora Dito.
Berikut 10 norma yang dianggap bermasalah maupun tidak jelas yang tertuang dalam Permenpora 14/2024:
Pertama, Pasal 10 ayat (2) mengatur tentang kongres/ musyawarah organisasi olahraga harus mendapat rekomendasi Kementerian.
Kedua, Pasal 16 ayat (4) dan (5) mengatur tentang tenaga profesional dapat diberi kompensasi gaji yang bersumber di luar bantuan pemerintah, APBN, ataupun APBD.
Baca Juga: Timnas Indonesia Libas Taiwan 6-0, Media Vietnam Soroti Kekuatan Garuda
Ketiga, Pasal 16 ayat (6) mengatur Ketua, pengurus, dan perangkat organisasi olahraga prestasi tidak boleh digaji dari dana yang bersumber dari pemerintah.
Keempat, Pasal 17 ayat (1) huruf a & b soal Kriteria pengurus organisasi olahraga: a. punya pengalaman minimal 5 tahun; b. tidak boleh rangkap jabatan organisasi olahraga prestasi yang lain.
Kelima, Pasal 17 ayat (2) huruf b surat pernyataan kesanggupan dari ketua pengurus organisasi olahraga untuk bisa mencari sumber dana di luar dana dari pemerintah.
Baca Juga: Permenpora Nomor 14 Bikin Resah Pelaku Olahraga, LaNyalla Surati Presiden Prabowo
Keenam, Pasal 18 ayat (1) soal masa jabatan 4 tahun dan dapat dipilih kembali 1 kali masa jabatan: dan ayat (2): pemilihan pengurus organisasi melalui proses rekrutmen.
Ketujuh, Pasal 19 ayat (2) Pengurus organisasi olahraga prestasi (Pasal 13) dilantik oleh Menteri/Menpora.
Artikel Terkait
Datangi Rakernas KONI, Menpora Dengarkan Aspirasi KONI dan Pengurus Cabor Soal Permenpora No.14/2024
MotoGP Catalunya: Marc Marquez Menang Mudah di Sprint Race, Ducati Juara Konstruktor 2025
Hajar Makau 5-0, Timnas U-23 Indonesia Jaga Peluang Lolos Putaran Final Piala Asia
Piala AFC U-23: Malaysia Pesta 7 Gol, tapi Berisiko Tersingkir Lebih Awal
Cara dan Tempat Membeli Tiket Liverpool Vs Real Madrid di Liga Champions
Manchester United Setujui Transfer Andre Onana, Kiper Ini Siap Tinggalkan Old Trafford Setelah Kedatangan Senne Lammens