Kedelapan, Pasal 21 ayat (2) yang menyebutkan, “Menteri dapat memberikan rekomendasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk membatalkan persetujuan perubahan kepengurusan yang tidak mendapatkan rekomendasi dari Menteri dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan hasil forum tertinggi organisasi”.
Kesembilan, Pasal 28 ayat (1) yang menyebutkan, “Menteri berwenang untuk membentuk tim transisi dalam hal sengketa telah menghambat proses pembinaan olahragawan”.
Kesepuluh, Pasal 44 ayat (2) yang menyebutkan, “Perubahan AD dan ART sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Menteri sebelum dilaporkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hukum dan hak asasi manusia”.
“Ada banyak norma yang tertuang di dalam pasal pada Permen ini yang tidak selaras dengan UUD NKRI 1945, Olympic Charter jo UU Nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan jo PP Nomor 46 tahun 2024 tentang penyelenggaraan keolahragaan,” ujar Benny.