APO menilai Permenpora 14/2024 memberi ruang intervensi pemerintah ke dalam urusan internal federasi olahraga.
Padahal, Olympic Charter secara tegas menjunjung tinggi prinsip otonomi organisasi olahraga. Bila situasi ini dibiarkan, Indonesia berisiko mendapat teguran keras hingga sanksi IOC.
Tak hanya itu, regulasi ini juga dinilai memicu dualisme kewenangan antara KONI Pusat, KOI, dan Kemenpora.
Baca Juga: Ilmu di Balik Motivasi untuk Mengambil Keputusan dan Meningkatkan Semangat Diri
Kondisi tersebut dikhawatirkan menimbulkan konflik internal dan menghambat pembinaan atlet di tingkat nasional.