lain-lain-olimpik

Tak Ada Penundaan, Musorprovlub KONI Aceh Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Selasa, 23 September 2025 | 11:30 WIB
Musorprovlub wajib segera digelar karena telah menjadi amanah organisasi.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) KONI Aceh resmi berakhir pada 21 September 2025, sesuai surat penugasan yang berlaku enam bulan sejak 21 Maret 2025.
Dengan demikian, Plt secara legal formal tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan, termasuk menunda Musorprovlub.

“Tugas utama Plt adalah menyiapkan Musorprovlub demi terpilihnya pimpinan definitif, bukan mempertahankan status quo. Tapi hingga kini pembentukan panitia OC dan SC pun belum jelas, ini menunjukkan kelalaian terhadap mandat organisasi,” kritiknya.

Sejumlah pengurus cabang olahraga pun meyakini KONI Pusat tidak akan mengambil risiko dengan mengorbankan marwah organisasi. Sebaliknya, KONI Pusat diperkirakan akan menegaskan agar Musorprovlub tetap digelar sesuai amanah Rakerprov.

Baca Juga: Napoli 3-2 Pisa: Rekor sempurna, tapi Performanya Masih Jauh

Hal ini dianggap krusial untuk menjaga kesinambungan pembinaan olahraga prestasi di Aceh, terutama menjelang Pra-PON dan PON XXI di NTT–NTB, serta Pra-PORA dan PORA Aceh Jaya tahun depan.

“Bagaimana KONI kabupaten/kota yang sudah menyiapkan anggaran persiapan Pra-PORA kalau KONI Aceh definitif belum ada? Siapa yang bertanggung jawab?” ujar Muslim retoris.

Menurutnya, isu penundaan yang digulirkan sejumlah pihak hanyalah manuver politik dari kelompok yang kehilangan dukungan.

Baca Juga: KONI Jabar Gelar POPDA, Pemprov Ucapkan Terima Kasih

“Organisasi olahraga yang sehat menuntut kepatuhan pada aturan main, bukan kepentingan sesaat. Kalau tidak memahami manajemen dan administrasi, kenapa harus duduk sebagai Sekum KONI Aceh?” tutup Muslim.

Yuk, gabung di channel whatsapp sportlinknews.com untuk mendapatkan berita-berita terbaru. Klik di sini (JOIN)

Halaman:

Tags

Terkini